MAKASSAR– Langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian penting dalam pengamanan kekayaan hayati laut Indonesia.
Satuan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar jaringan penyelundupan besar-besaran Bambu Laut (Isis hippuris spp) — salah satu biota laut yang masuk kategori dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020.
Penggerebekan dilakukan di Pergudangan Kurnia Sulawesi (KS) No. 18, Jalan Tol Lama, Tamalanrea, Makassar, dengan hasil temuan mencengangkan: 17 ton Bambu Laut yang telah dikemas dan siap diekspor ke luar negeri.
Data penyidik menyebut, sebagian barang bahkan sudah sempat dikirim sebelumnya dalam satu kontainer berisi 10 ton, diduga kuat telah tiba di Tiongkok.
Tersangka utama berinisial M diamankan sebagai pelaku lapangan. Namun yang lebih mengejutkan, penyidikan lanjutan menemukan adanya pendanaan langsung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial Mr. W, yang berperan sebagai pemesan sekaligus penyandang dana penyelundupan tersebut.
Modus seperti ini memperlihatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam Indonesia kini tidak lagi sekadar kejahatan lokal, melainkan operasi ekonomi lintas negara yang terstruktur dan berorientasi keuntungan besar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriadi SIk melalui Kasubdit Tipiter Ditkrimsus, Kompol Jufri menegaskan, bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelaku kejahatan terhadap sumber daya hayati, terlebih jika melibatkan kepentingan asing.
“Pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan biota laut dilindungi untuk kepentingan komersial. POLRI berdiri di garda terdepan menjaga konservasi laut Indonesia,” tegasnya.
Nah, secara hukum, perbuatan para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. Berkas perkara disebut telah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan Polda Sulsel dalam menggagalkan penyelundupan 17 ton Bambu Laut bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi menyentil pertanyaan lebih besar.
Fakta bahwa modal asing ikut membiayai operasi penyelundupan mengindikasikan adanya permintaan global besar yang sengaja mengincar celah pengawasan di daerah.
Satu hal pasti — pengungkapan ini adalah peringatan keras bahwa perlindungan sumber daya laut tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum di hilir.
Pemerintah dan aparat harus memperkuat sistem pengawasan sejak titik pengambilan hingga jalur ekspor.
Polda Sulsel telah membuka tabir awal. Tinggal menunggu, apakah kasus ini akan berakhir di meja persidangan atau berkembang menjadi pembongkaran jaringan lintas negara yang lebih besar. (*)