PANGKEP– Maraknya dugaan illegal fishing di wilayah Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
Aktivis kepulauan Pangkep, Ardan Aidin, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut.
Ia menuding Polsek Kalmas kurang aktif dalam pencegahan dan sosialisasi terhadap penangkapan ikan secara ilegal yang merugikan nelayan kecil.
Ardan menyoroti bahwa praktik illegal fishing ini sudah sering terjadi dan sangat merugikan nelayan tradisional yang mayoritas hanya menggunakan kail pancing dan jaring sederhana.
“Ini sebenarnya bukan hal baru. Dugaan pelanggaran hukum illegal fishing ini sangat merugikan nelayan kecil, sementara 70 persen masyarakat di Kalmas berprofesi sebagai nelayan tradisional,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut.
Dalam tanggapannya, Ardan menyatakan kekecewaannya terhadap oknum kepolisian di Liukang Kalmas yang dianggap kurang aktif dalam melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang illegal fishing.
“Kita sangat kecewa terhadap oknum kepolisian di Liukang Kalmas yang kurang aktif dalam pencegahan dan sosialisasi pelanggaran illegal fishing,” ujarnya.
Untuk menanggapi situasi ini, Ardan dan timnya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan bahan peledak dan bius di Kalmas.
Mereka juga berencana untuk mengadakan aksi unjuk rasa jika penegak hukum tidak segera melakukan sosialisasi tentang illegal fishing.
“Kami sedang membentuk tim untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika penegak hukum tidak segera bertindak, kami akan menggerakkan massa untuk turun aksi unjuk rasa di Mako Polres Pangkep sebagai bentuk teguran keras dan kekecewaan terhadap penegak hukum di Kalmas,” tegasnya.
Dengan adanya desakan dari masyarakat dan aktivis, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih serius menangani isu illegal fishing di Liukang Kalmas.
Tindakan tegas dan sosialisasi yang efektif diperlukan untuk melindungi nelayan tradisional dan menjaga kelestarian sumber daya laut. (*)

