Selamatkan Rakyat dan Negara, Publik berharap, aparat penegak hukum (APH), khususnya di Sulsel Tangkap Penyelewengan BBM Solar Subsidi.
Oleh: Zulkifli Malik
Sejak tahun 2023 hingga 2025, penyelewengan BBM solar subsidi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, menjadi ancaman besar bagi negara. BBM subsidi terus ‘dirampok’ para pelaku kejahatan yang mencari untung besar dari selisih harga untuk dijual ke pabrik maupun tambang.
Dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun skala nasional, ini bukan hanya soal angka, tetapi serangan nyata terhadap keadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
Aparat penegak hukum di Sulsel memiliki tugas berat untuk memutus jaringan kejahatan ini, melindungi hak rakyat, dan menghentikan pemborosan dana subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
Entah, aparat penegak hukum (APH) khusus ya di Sulsel mengetahui atau tidak Kana modus operandi yang dijalankan pelaku semakin rapi dan sulit terdeteksi.
Bayangkan saja, mereka memanfaatkan selisih harga signifikan dari harga Rp6.800 per liter subsidi menjadi Rp22.550 hingga Rp22.800 per liter untuk industri sebagai peluang emas untuk meraup keuntungan.
Artinya, ada sekitar Rp.12.259 ribu perliter selisih harga yang signifikan yang dinikmati para penyeleweng solar subsidi.
Modus ini mencakup pemalsuan dokumen, pematian GPS pada truk pengangkut BBM, hingga penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian untuk mengelabui sistem pengawasan.
Seperti halnya maraknya sorotan permainan licik SPBU tertentu diduga melakukan penggandaan maupun pemalsuan barcode yang dipakai para pengepul atau pelangsir kaki tangan mafia BBM Solar subsidi.
Diketahui, truk yang seharusnya mendistribusikan BBM ke SPBU juga kerap menjadi sorotan media karena diarahkan ke gudang-gudang ilegal.
Praktik ini bahkan lebih terorganisir dengan keterlibatan oknum pegawai SPBU dan Pertamina yang bekerja sama dengan mafia BBM.
Dalam satu kasus di Kolaka, kerugian negara mencapai Rp105 miliar dalam dua tahun, dengan keuntungan yang diraup pelaku hingga Rp4,3 miliar per bulan. Lalu, bagaimana di Sulsel, pelaku kejahatan penyalahgunaan solar subsidi yang bebas melenggang.
Sekedar menambahkan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar untuk industri ditetapkan berdasarkan wilayah distribusi dan periode waktu tertentu.
Berikut adalah informasi harga Bio Solar industri non-subsidi per liter untuk beberapa periode dan wilayah:
Periode 15-31 Januari 2025:
Wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura, dan Kalimantan): Rp22.550 per liter
Wilayah 3 (Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat): Rp22.650 per liter
Wilayah 4 (Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua): Rp22.800 per liter
Periode 1-14 November 2024:
Wilayah 1 dan 2: Rp19.200 per liter
Wilayah 3: Rp19.300 per liter
Wilayah 4: Rp19.450 per liter
Perlu dicatat bahwa harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara itu, Bio Solar yang disubsidi pemerintah biasanya diperuntukkan bagi sektor transportasi dan masyarakat umum, bukan untuk industri.
Informasi mengenai besaran subsidi dan harga Bio Solar bersubsidi dapat berbeda dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Sebab itu, Sulit untuk membayangkan bagaimana rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi harus menghadapi kelangkaan akibat ulah segelintir pihak yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Dampak dari penyelewengan ini sangat luas. Kerugian negara tidak hanya berdampak pada keuangan nasional, tetapi juga memotong anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Selain itu, masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk transportasi publik dan usaha kecil justru dirugikan karena kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terjangkau.
Aparat penegak hukum di Sulsel memiliki tanggung jawab besar untuk menyelamatkan kerugian negara ini.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat dan memperkuat jaringan mafia BBM.
Oleh karena itu, pengawasan ketat di lapangan, penguatan pengawasan digital, serta tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum aparat yang terlibat harus menjadi prioritas.
Pemerintah dan BPH Migas telah memberikan perhatian pada pentingnya distribusi yang tepat sasaran.
Namun, tanpa komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ini, upaya pengawasan akan menjadi sia-sia.
Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi korban kelalaian aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Aparat harus bekerja lebih keras untuk memastikan subsidi benar-benar sampai pada masyarakat yang membutuhkan dan jangan sebaliknya menjadi pemain.
Masalah ini juga mencerminkan perlunya transparansi yang lebih besar dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Publik harus mengetahui bahwa distribusi diawasi dengan ketat, dan pelaku penyelewengan menghadapi hukuman berat.
Ini tidak hanya akan menciptakan efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Wajib tahu,Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Sulsel, apalagi untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada rakyat.
Jika penyelewengan ini terus dibiarkan, maka kerugian negara akan semakin besar, dan masyarakat kecil akan semakin sulit merasakan manfaat dari subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Aparat di Sulsel harus berani menunjukkan keberpihakan mereka pada rakyat dan negara.
Sulsel membutuhkan pendekatan tanpa kompromi untuk menghentikan mafia BBM subsidi.
Dengan keadilan yang ditegakkan dan jaringan mafia yang dihentikan, negara bisa mengalihkan sumber dayanya ke hal-hal yang lebih produktif bagi masyarakat.
Ini adalah panggilan bagi aparat penegak hukum untuk menjadi pelindung sejati rakyat dan menjaga masa depan keuangan negara dari tangan-tangan tamak. Kini adalah waktunya bertindak! (Bersambung)

