Gowa – Pengadilan Negeri Gowa dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan yang menjerat seorang perempuan berinisial R sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum R dari Koalisi Keadilan untuk Perempuan, dengan tujuan menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik, termasuk penangkapan, penahanan, dan alat bukti yang digunakan.
Kuasa hukum R, yang berjumlah 14 advokat, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialami kliennya.
Mereka menilai penyelidikan kasus ini sarat tendensi dan tidak mematuhi asas praduga tak bersalah. Ratna Kahali, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyebut alat bukti yang diajukan penyidik tidak cukup kuat.
“Berdasarkan keterangan medis dari Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suami klien kami adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” tegas Ratna.
Optimisme serupa disampaikan oleh Mulyarman D, SH, yang meyakini bahwa sidang praperadilan dapat menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan.
Gugatan ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasusnya. Proses hukum di pengadilan diharapkan memberikan kejelasan sekaligus memperkuat prinsip hukum yang adil bagi semua pihak.
Permohonan praperadilan sendiri telah terdaftar melalui aplikasi eCourt Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor registrasi PN SGM-67E535EG6927F.
Sidang ini diprediksi menjadi titik penting yang akan mempengaruhi arah kasus tersebut ke depan, sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan publik mengenai keabsahan proses hukum yang sudah berjalan. (**).

