PINRANG– Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/4/2025) pukul 11.30 WITA, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I.
Kasus ini bermula dari laporan Yusuf, seorang warga Pinrang, yang menemukan mayat perempuan berusia 18 tahun di area persawahan Bajeng Kaluku.
Korban, yang diketahui bernama I Rika, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan terbungkus sarung.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/196/IV/2025, tim Resmob segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Faisal alias Anto, seorang petani berusia 26 tahun yang merupakan pacar korban.
Dalam proses interogasi, Faisal mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban sempat tinggal bersamanya di rumah kosong milik Hj. Tappe selama dua malam sebelum ditemukan meninggal dunia.
Faisal mengaku panik saat menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa dan memutuskan untuk memindahkan tubuh korban ke area persawahan, menutupnya dengan sarung dan meninggalkan lokasi.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi pakaian korban, tiga buah sarung, dan satu gelas plastik.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Faisal mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak mengetahui penyebab kematian korban.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pinrang berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekitar. (**).

