Praktik lancung penggarongan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengemuka laksana “Fenomena Gunung Es”, Terlihat tapi sulit Terjebak hukum.
Oleh: Zulkifli M
Praktik ilegal penyalahgunaan BBM Solar Subsidi memang beragam, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan ke sektor industri yang tidak berhak, tampak berjalan relatif lancar di berbagai wilayah Sulsel.
Yang menjadi sorotan utama bukan hanya pada maraknya praktik tersebut, tetapi juga pada persepsi kuat bahwa para pelaku, terutama aktor intelektual atau pemain besar di baliknya, seolah memiliki kekebalan atau setidaknya sangat jarang tersentuh oleh jerat hukum yang setimpal.
Seperti pembahasan 23 edisi sebelumnya dari tulisan ini, modus operandi kejahatan solar subsidi ini seringkali melibatkan jaringan yang terorganisir rapi.
Pelaku memanfaatkan disparitas harga yang sangat jauh antara solar subsidi dan solar industri.
Mereka bisa bekerja sama dengan oknum di SPBU tertentu yang memang menyiapkan BBM tersebut untuk mendapatkan pasokan melebihi kuota wajar, menggunakan truk tangki modifikasi untuk mengangkut dalam jumlah besar, menimbun di gudang-gudang tersembunyi, hingga menyelundupkannya ke perusahaan tambang, perkebunan skala besar, atau industri lain yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Celah dalam sistem pengawasan distribusi dan verifikasi pengguna akhir menjadi pintu masuk utama bagi praktik lancung ini.
Menelisik kembali Multidimensi dan Merugikan Banyak Pihak, dampak negatif dari kejahatan ini bersifat multidimensi.
Secara finansial, negara dirugikan triliunan rupiah karena subsidi yang salah sasaran. Secara sosial, masyarakat yang berhak seperti nelayan kecil, petani, dan pelaku usaha mikro kesulitan mendapatkan solar subsidi, mengganggu aktivitas ekonomi mereka dan bahkan bisa memicu kelangkaan serta antrean panjang di SPBU.
Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, di mana perusahaan yang jujur harus membeli solar industri dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan mereka yang bermain curang dengan solar subsidi ilegal.
Sementara, Aspek Penegakan Hukum: Terkesan Tumpul ke Atas.
Fokus utama tulisan ini adalah pada aspek penegakan hukumnya. Meskipun sesekali ada penangkapan terhadap sopir truk atau penjaga gudang, kasus-kasus ini seringkali berhenti di level operator lapangan.
Aktor utama, pemodal, atau “bos” di balik jaringan bisnis ilegal ini sangat jarang terungkap dan diadili.
Hal ini menimbulkan kesan kuat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan hukum yang ada lebih sering bersifat sporadis dan reaktif, belum mampu membongkar akar permasalahan dan jaringan utamanya secara tuntas.
Publik menduga, salah satu faktor kunci mengapa kejahatan ini sulit diberantas tuntas adalah adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh oknum aparat, baik dari institusi pengawas maupun penegak hukum itu sendiri.
Iming-iming keuntungan finansial yang besar dari bisnis ilegal ini menjadi godaan kuat.
Selain itu, lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga terkait serta kurangnya koordinasi antarinstansi (Pertamina, Kepolisian, Pemerintah Daerah, BPH Migas) turut memberikan ruang gerak bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa rasa takut yang berarti.
Menelisik dari segi tantangan Pembuktian dan Kompleksitas Kasus, dari perspektif hukum acara, pembuktian kasus penyelewengan solar subsidi, terutama untuk menjerat aktor intelektualnya, memang memiliki tantangan tersendiri.
Dibutuhkan investigasi mendalam untuk melacak aliran dana, membuktikan adanya perintah atau keterlibatan langsung dari para pemodal, serta membongkar jaringan yang seringkali berlapis dan menggunakan banyak perantara.
Kompleksitas ini, ditambah dengan kemungkinan adanya intervensi atau tekanan dari pihak-pihak berpengaruh, membuat proses hukum menjadi lambat dan seringkali tidak mencapai hasil maksimal.
Aksi garong BBM Solar Subsidi di Sulsel, memiliki kelemahan Regulasi dan Sistem Distribusi. Selain faktor penegakan hukum dan pengawasan, perlu juga dianalisis potensi kelemahan dalam regulasi terkait penyaluran BBM subsidi.
Apakah mekanisme verifikasi pengguna sudah cukup ketat? Apakah sanksi yang ada cukup memberikan efek jera? Sistem distribusi yang panjang dan melibatkan banyak pihak juga rentan terhadap penyimpangan di setiap titiknya.
Tanpa perbaikan sistemik pada tata kelola penyaluran dan pengawasan berbasis teknologi (misalnya digitalisasi nozzle atau pelacakan GPS truk tangki), celah akan terus dimanfaatkan oleh pelaku.
Publik juga sepakat, Perlunya Komitmen Politik dan Keseriusan Aparat dalam memberantas tuntas kejahatan solar subsidi membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan sporadis.
Diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah dan pusat, serta keseriusan tanpa kompromi dari seluruh aparat penegak hukum (APH) dan pengawas.
Upaya harus difokuskan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi pada pembongkaran jaringan hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat.
Transparansi dalam proses hukum dan publikasi kasus-kasus besar juga penting untuk membangun kepercayaan publik dan memberikan efek jera.
Toh, maraknya kejahatan bisnis solar subsidi di Sulsel yang terkesan minim tersentuh hukum secara tuntas merupakan masalah serius yang menggerogoti keuangan negara, merugikan masyarakat kecil, dan mencederai rasa keadilan.
Lemahnya penegakan hukum terhadap aktor utama, potensi keterlibatan oknum, tantangan pembuktian, serta celah sistemik menjadi faktor-faktor utama yang melanggengkan praktik ilegal ini.
Diperlukan upaya luar biasa yang terkoordinasi, komitmen tinggi, dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar subsidi tepat sasaran dan keadilan dapat benar-benar dirasakan. Jika tidak, fenomena “gunung es” ini akan terus berlanjut, dengan kerugian yang semakin membesar. (Bersambung)

