Persistensi praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Indonesia merupakan sebuah anomali yang menuntut evaluasi kritis terhadap efektivitas kinerja aparat penegak hukum.
Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Meskipun berbagai operasi penindakan kerap dilaporkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jaringan kejahatan terorganisir ini terus beroperasi, seperti halnya di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kondisi inipun menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai strategi, komitmen, dan kapasitas institusi penegak hukum dalam menghadapi kejahatan kerah putih yang berdampak sistemik.
Apakah penindakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat sporadis dan belum menyentuh akar permasalahan sesungguhnya di Sulsel?
Ironi paling tragis terletak pada kontras antara tujuan mulia subsidi Solar, yakni membantu kelompok masyarakat rentan seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM dengan realitas pahit di mana hak mereka justru dirampas oleh para mafia melalui jejaring seperti pelangsir, pengepul dan penampung.
Kegagalan aparat penegak hukum atau APH dalam mengamankan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran secara efektif dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat perlindungan kelompok paling membutuhkan.
Nah, muncul lagi pertanyaan di tengah publik, sejauh mana prioritas penegakan hukum benar-benar selaras dengan amanat keadilan sosial yang diemban oleh kebijakan subsidi ini?
Ketika menelisik kembali skala operasi mafia Solar subsidi yang terstruktur, melibatkan jaringan dari hulu ke hilir, serta modus operandi yang terus berkembang, seharusnya menjadi fokus utama investigasi mendalam.
Namun, pola penindakan yang seringkali hanya menyasar operator lapangan atau pelaku kelas teri menimbulkan keraguan akan kemampuan atau kemauan aparat untuk membongkar aktor intelektual, pemodal, dan potensi backing yang melindungi operasi ilegal ini.
Tanpa menyentuh otak di balik jaringan, upaya pemberantasan hanya akan seperti memangkas ranting tanpa mencabut akarnya.
Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun akibat penyelewengan Solar subsidi adalah bukti nyata dampak destruktif kejahatan ini.
Salahsatu contoh kesuksesan Tim Bareskrim Polri beberapa waktu lalu membongkar gudang penampungan BBM Solar subsidi di Sulawesi tenggara yang rugikan negara miliaran rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, utamanya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi.
Angka ini merupakan sampel representasi dana publik yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan.
Pertanyaan kritisnya adalah, sejauh mana aparat penegak hukum, khususnya dalam koordinasi dengan instansi terkait seperti PPATK, memaksimalkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga secara signifikan memulihkan aset negara yang hilang?
Selain kerugian finansial, praktik mafia ini secara langsung menciptakan distorsi pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pengusaha jujur dipaksa bersaing dengan pelaku usaha yang menggunakan BBM ilegal dengan harga jauh lebih murah.
Lambatnya atau tidak meratanya penindakan hukum di berbagai wilayah dapat dianggap sebagai kontribusi pasif terhadap matinya iklim usaha yang sehat dan adil.
Indikasi adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat (meskipun tidak selalu terbukti) merupakan isu sensitif namun krusial yang tidak bisa diabaikan dalam analisis ini.
Persistensi operasi mafia di beberapa wilayah di Sulsel, meskipun telah dilaporkan atau bahkan ditindak sebelumnya, memunculkan persepsi publik mengenai potensi impunitas.
Transparansi dalam penanganan kasus dan keberanian untuk melakukan pembersihan internal menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik ini.
Koordinasi antar-lembaga penegak hukum dan instansi terkait (Polri, Kejaksaan, BPH Migas, ESDM, TNI AL/AD, Pemda) sering digaungkan sebagai solusi.
Namun, implementasinya di lapangan perlu dikritisi lebih lanjut.
Entah, koordinasi ini berjalan efektif dan strategis, atau hanya sebatas formalitas prosedural.
Yang jelas ego sektoral dan hambatan birokrasi nyata terlihat masih menjadi tantangan besar yang menghambat efektivitas penindakan terpadu.
Strategi penegakan hukum yang tampaknya masih dominan bersifat reaktif perlu dipertanyakan.
Upaya pencegahan (preventif) melalui pengawasan yang lebih ketat di titik-titik rawan (SPBU, jalur distribusi, gudang, pelabuhan tikus) dan penggunaan teknologi untuk memantau aliran BBM bersubsidi tampak belum optimal.
Aparat hukum perlu bergerak lebih proaktif, memanfaatkan intelijen dan analisis data untuk memetakan dan mencegah penyelewengan sebelum terjadi dalam skala besar.
Minimnya publikasi perkembangan kasus-kasus besar mafia Solar subsidi, terutama hingga vonis akhir dan upaya pemulihan aset, berkontribusi pada defisit kepercayaan publik.
(Bersambung)

