Sulawesi Selatan bukan sekadar daerah transit, namun seakan menjadi ladang emas bagi ‘Garong’ BBM Solar Subsidi
Oleh: Zulkifli Malik
Subsidi solar di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan, pada tahun 2025 diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kuota subsidi solar secara nasional diperkirakan berada di kisaran 18,33 hingga 19,44 juta kiloliter (KL), sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data perimbangan menyebutkan kuota subsidi solar sebesar 18,8 juta KL, menunjukkan adanya penyesuaian kecil dalam alokasi.
Penyesuaian kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan sebesar 5,2% pada tahun 2025.
Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan distribusi subsidi solar untuk memastikan hanya pihak yang berhak yang dapat mengaksesnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi dan mengurangi beban subsidi yang ditanggung pemerintah.
Nah, solar bersubsidi yang mestinya dinikmati nelayan dan petani justru mengalir ke jeruji kepentingan bisnis ilegal, khususnya di wilayah Kota Makassar dan sejumlah kabupaten di Sulsel.
Jaringan yang rapi, sistematis, dan terorganisir menjadikan penyalahgunaan solar subsidi sebagai bisnis haram yang nyaris tak tersentuh hukum. Seperti yang kerap menjadi sorotan di Kota Makassar, Kabupaten, Maros, Pangkep, Gowa, Takalar, Wajo, Lutim, Palopo dan beberapa kabupaten lainnya
Modus operandi berjalan begitu halus. Di level bawah, oknum operator SPBU mengatur transaksi fiktif atau ganda dengan kendaraan-kendaraan modifikasi, yang tangkinya disulap agar mampu menampung puluhan liter solar dalam sekali isian.
Solar ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki besar, menunggu distribusi selanjutnya. Semua berjalan tanpa hambatan berarti.
Jalur distribusi ilegal ini tak berhenti di darat. Di beberapa titik pesisir Sulsel, solar subsidi yang telah dikumpulkan diam-diam dikirimkan ke kapal-kapal besar yang beroperasi untuk kepentingan industri perikanan skala besar atau bahkan pertambangan di luar provinsi, seperti di Kabupaten Marowali, Sulteng.
Dermaga-dermaga, yang semestinya menopang ekonomi rakyat, justru menjadi saksi bisu konversi BBM rakyat menjadi barang dagangan ilegal.
Parahnya, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun. Nyaris menjadi rahasia umum di kalangan pelaku transportasi, pelaut, dan bahkan sebagian aparat.
Para pengepul tak pernah kekurangan pasokan, karena ada pihak-pihak yang menutup mata atau bahkan ikut menikmati keuntungan dari bisnis ini.
Ketika pelanggaran menjadi kebiasaan, maka keadilan hukum pun kehilangan taringnya.
Penegakan hukum pun tampak selektif. Seringkali yang tertangkap hanyalah sopir kecil atau pelangsir yang melakukan pembelian solar subsidi di SPBU tertentu.
Sementara aktor utama, pemilik modal, hingga oknum yang memuluskan distribusi ilegal ini tetap melenggang bebas.
Apalagi di Sulsel sederet nama perusahaan besar seolah mampu meredam dan membungkam aparat penegak hukum (APH).
Artinya, hukum menjadi panggung sandiwara, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ironisnya, kelangkaan solar subsidi sering menjadi keluhan masyarakat di pelosok Sulsel. Nelayan sulit melaut, petani kesulitan menggerakkan mesin, dan pelaku UMKM harus membeli solar eceran dengan harga tinggi.
Di saat yang sama, ribuan liter solar justru keluar dari sistem resmi dan masuk ke kantong para ‘garong’.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seolah berjalan lambat menghadapi kenyataan ini.
Razia dan pengawasan dilakukan sesekali, namun tidak menyentuh akar masalah. Tanpa pembenahan sistem distribusi dan pengawasan yang ketat di SPBU serta jalur pelabuhan, bisnis ini akan terus hidup dan bahkan makin besar.
Sulsel perlu bertindak tegas. Penggunaan teknologi digital untuk pengawasan SPBU, transparansi distribusi BBM, dan pelibatan masyarakat sipil dalam pelaporan pelanggaran bisa menjadi awal perubahan.
Namun di Sulsel, semua itu tak akan berarti tanpa kemauan pemerintah dan keberanian aparat menindak pelaku utama, bukan sekadar kaki tangan di lapangan.
Sekedar menambahkan, di sejumlah daerah mencolok aksi garong BBM Subsidi ini menjadi santapan media untuk diberitakan, tetapi APH seolah buta dan tuli.
Semisal di Kota Makassar, sejumlah SPBU seolah tak takut atau tak bergeming dengan kekuatan hukum yang mengancam.
Aksi penjualan Solar subsidi ke pelangsir dan pengepul berjalan mulus.
Toh, di balik aroma solar yang menyengat itu, tersimpan ironi tentang hak rakyat yang dirampas perlahan.
Sudah saatnya Sulsel keluar dari jebakan sistem gelap ini. Menertibkan jalur dari SPBU ke dermaga bukan sekadar tugas birokrasi, tapi kewajiban moral untuk mengembalikan BBM subsidi pada mereka yang berhak.
Karena itu APH wajib mensterilkan Sulsel dari aksi garong Solar subsidi yang hanya menjadi pecundang di negeri ini.
Ingat, Hukum tidak pernah tunduk dengan kekuatan mafia solar. Dan APH diminta bertindak demi negara, bukan jadi penghianat dengan berkoorporasi para pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.
(Bersambung)

