Praktik penjualan solar subsidi yang dilakukan oleh sejumlah SPBU di Sulsel dan di Kota Makassar menjadi sorotan karena berbagai modus yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan finansial lebih besar.
Oleh: Zulkifli M
Dengan harga resmi Rp 6.800 per liter, solar subsidi seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, banyak SPBU menjualnya kepada pengepul atau pihak tertentu yang kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga praktik ini menjadi penyalahgunaan serius.
Keuntungan finansial menjadi alasan utama di balik maraknya penjualan solar subsidi kepada pengepul. Margin keuntungan yang tinggi menarik SPBU untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Pengepul yang membeli solar subsidi sering kali menjualnya kembali dengan harga lebih mahal, sehingga menciptakan rantai distribusi yang tidak tepat sasaran.
Modus operandi yang digunakan SPBU nakal di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Sulsel dalam penyelewengan ini semakin canggih. Beberapa SPBU menggunakan barcode palsu atau surat rekomendasi tidak sah untuk mendapatkan akses lebih besar ke solar subsidi.
Permintaan tinggi dari pengepul membuat SPBU tergoda untuk memenuhi kebutuhan ini meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku. Bahkan oknum operator SPBU Nakal kerap mendapatkan komisi dari para pelangsir maupun pengepul.
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh oknum SPBU.
Dengan pengawasan yang lemah, praktik penjualan ilegal dapat terus berlangsung tanpa risiko berarti bagi pelaku.
Meskipun ada ancaman hukum bagi SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan, potensi keuntungan besar sering kali lebih menarik dibandingkan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.
Dampak dari penyelewengan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Negara kehilangan miliaran rupiah akibat penjualan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi sering kali kesulitan mendapatkannya karena bahan bakar tersebut telah dialihkan kepada pengepul melalui pembelian para pelangsir yang menggunakan berbagai model mobil yang tangki nya dimodifikasi.
Kelangkaan solar subsidi di tingkat masyarakat berdampak langsung pada ekonomi lokal. Banyak pelaku usaha kecil yang bergantung pada bahan bakar murah ini harus menanggung biaya lebih tinggi akibat penyelewengan distribusi.
Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Penyalahgunaan solar subsidi juga menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Beberapa faktor penyebab masalah ini adalah lemahnya pengawasan, tingginya permintaan terhadap solar subsidi, dan keterbatasan teknologi pengawasan yang memadai untuk mendeteksi penyelewengan.
Oleh karena itu, upaya antisipasi harus segera dilakukan di wilayah Sulsel, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bone, Kota Palopo, Kabupaten Lutim, Kabupaten Lutra dan Kabupaten Wajo.
Aparat penegak hukum.atau APH di Sulsel perlu meningkatkan pengawasan terhadap SPBU dengan melakukan inspeksi rutin dan membentuk tim khusus untuk memantau distribusi solar subsidi. Yang jelas APH tidak menjadi penikmat hasil garong BBM solar subsidi tersebut.
Sementara, Implementasi teknologi berbasis digital, seperti aplikasi untuk melacak penggunaan bahan bakar, dapat menjadi solusi efektif untuk mendeteksi praktik penyalahgunaan.
Edukasi masyarakat juga memainkan peran penting dalam mengurangi permintaan yang tidak wajar terhadap solar subsidi. Kampanye penggunaan BBM subsidi secara bijak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya distribusi yang adil.
Langkah ini juga dapat membantu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan harus ditindak tegas. Penutupan operasional dan pencabutan izin SPBU nakal akan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi SPBU lain untuk mematuhi aturan.
Sistem kuota untuk pengguna solar subsidi juga dapat membantu mengontrol distribusi agar lebih sesuai kebutuhan.
Kerjasama dengan aparat penegak hukum menjadi langkah terakhir yang sangat penting. Melibatkan aparat dalam pengawasan dan penindakan penyalahgunaan solar subsidi dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan distribusi.
Kombinasi pengawasan ketat dan penegakan hukum akan memastikan bahwa solar subsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan langkah-langkah strategis seperti peningkatan pengawasan, implementasi teknologi, edukasi masyarakat, dan tindakan tegas terhadap SPBU nakal, penyalahgunaan solar subsidi dapat diminimalisir.
Subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil akan kembali tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi mereka yang paling membutuhkan.
Pemerintah, APH dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan ini demi keadilan dan keberlanjutan dengan menutup SPBU nakal jika terbukti. (Bersambung)

