MAKASSAR– Perkembangan kasus penangkapan 40 terduga kasus penipuan online “Passobis” oleh Intel Kodam XIV/Hasanuddin, hasil penyidikannya dirilis di Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu, (26/4/25).
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, tampil di hadapan publik, didampingi oleh dua pejabat penting lainnya, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendi.
Agenda utamanya adalah memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut penanganan terhadap 40 individu yang sebelumnya diamankan oleh Kodam XIV Hasanuddin atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas kejahatan cyber atau ‘sobis’
Dari total 40 orang yang diserahkan oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin, sebuah fakta mengejutkan terungkap 37 orang di antaranya diputuskan untuk dilepaskan oleh Polda Sulsel DNA 3 dalam proses.
Kehadiran tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sekaligus menggarisbawahi keseriusan dan transparansi Polda Sulsel dalam menangani kasus ini.
Mereka secara kolektif mengumumkan status penanganan ke-40 terduga pelaku yang proses hukumnya dilimpahkan dari Kodam XIV Hasanuddin ke Polda Sulsel sehari sebelumnya, yakni pada hari Jumat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi dalam paparannya, membeberkan bahwa bersamaan dengan penyerahan 40 orang yang ditangkap oleh Tim Intel Kodam XIV Hasanuddin, turut serta diserahkan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 144 unit telepon seluler (ponsel).
Lebih lanjut, Kombes Didik menjelaskan bahwa barang bukti ponsel tersebut tidak didiamkan begitu saja. Penyelidikan mendalam segera dilakukan dengan menerapkan metode Scientific Investigation dan analisis forensik digital.
“Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, memberikan gambaran proses investigasi digital yang rumit.
Beliau juga mengakui bahwa volume barang bukti ponsel yang besar menjadi tantangan tersendiri. Akibatnya, hingga saat konferensi pers digelar, tim penyidik baru dapat menuntaskan analisis data dari 20 unit ponsel.
“Sampai saat ini, kita sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kita angkat datanya,” papar Kombes Didik, menyoroti keterbatasan waktu dan kompleksitas teknis dalam proses forensik digital.
Dari analisis terhadap 20 ponsel yang telah berhasil diperiksa secara digital forensik tersebut.
Kombes Didik mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan,1 teridentifikasi setidaknya 41 orang yang menjadi korban dari aktivitas para terduga pelaku.
Ia merinci modus operandi yang digunakan ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua melakukan investasi dalam negeri. Dan, ketiga investasi luar negeri.
Kombes Didik kemudian memberikan rincian lebih lanjut mengenai sebaran korban berdasarkan modus operandinya.
Dari total 41 korban tersebut, terdapat sejumlah korban dari skema jual beli ponsel, tiga korban terkait investasi dalam negeri, dan tujuh korban lainnya terjerat modus investasi luar negeri.
Namun, di tengah temuan tersebut, muncul kendala lain dalam proses pembuktian. Kombes Didik mengungkapkan bahwa dari keseluruhan 41 korban yang teridentifikasi, baru tiga orang yang menyatakan kesediaannya untuk diperiksa secara resmi sebagai saksi korban.
“Dari 41 tersebut, yang sudah bersedia diperiksa baru tiga. Yang lain ada yang tidak bersedia, belum siap, sudah ikhlas,” ungkapnya, menyingkap realitas keengganan korban untuk terlibat lebih jauh dalam proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari ketiga korban yang bersedia diperiksa inilah, ditambah dengan hasil analisis forensik digital yang telah dilakukan, Kombes Didik menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada untuk sementara waktu baru dapat mengarah pada keterlibatan tiga orang sebagai pelaku utama.
Konsekuensi logis dari temuan awal ini adalah ketiga orang yang diduga kuat terlibat tersebut kini statusnya ditingkatkan menjadi tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih intensif.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh 37 terduga lainnya. Kombes Didik menjelaskan bahwa mereka terpaksa dipulangkan.
Alasan utamanya adalah karena hingga batas waktu penahanan awal (mendekati 24 jam), belum ditemukan cukup bukti permulaan atau kesaksian yang memenuhi syarat formal untuk melakukan penahanan lebih lanjut terhadap mereka.
“Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya,” tutur Kombes Didik, menegaskan keputusan yang diambil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku tersebut dilakukan demi kepentingan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Di sisi lain, pemulangan 37 terduga lainnya, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Kombes Didik, didasarkan pada belum terpenuhinya syarat penahanan untuk pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya,” pungkas Kombes Didik, menutup penjelasan mengenai status penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini. (*)

