Penyelewengan BBM subsidi, khususnya solar, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, ia telah menjadi kejahatan terorganisir yang berjalan sistematis di Sulawesi Selatan.
Oleh: Zulkifli M
Modusnya memang cukup beragam, mulai dari pemalsuan dokumen kendaraan, pembelian berulang di SPBU dengan tangki modifikasi, hingga distribusi ilegal ke sektor industri.
Negara dirampok secara terang-terangan, tapi pelaku utamanya kerap lolos tanpa jerat hukum, bahkan sorotan warga seolah hanya menggelitik telinga mereka.
Satu fakta mencolok: yang sering ditangkap hanya pelangsir atau pengepul. Padahal, mereka hanyalah pion dalam rantai kejahatan yang lebih besar.
Sementara para aktor intelektual pengusaha nakal, pengepul BBM, bahkan oknum aparat berlindung di balik kekuasaan dan koneksi. Penindakan hukum tumpul ke atas, hanya tajam ke bawah.
Seperti yang acap kali terlihat di sejumlah SPBU ‘nakal’ di berbagai wilayah di Sulsel. Contohnya sejumlah SPBU di Makassar yang berada di area Galangan Kapal, SPBU depan Mie Gacoang Daya, SPBU samping Coca-Cola, SPBU Jalan Abdullah Dg Sirua, SPBU Jalan Andalas dan lainnya.
Juga terlihat di Wilayah Kabupaten Pangkep, yang kerap disorot media ada empat SPBU menjual Solar bersubsidi di Kabupaten Pangkep, Kabupaten Maros.Apalagi SPBU ubah ada di Kabupaten Bone (SPBU Palakka dan SPBU Jalan Biru).
Ada beberapa datab di lapangan menunjukkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum taurat APH dan birokrat dalam membekingi praktik ini. SPBU-SPBU di beberapa kabupaten “bermain mata” dengan mafia solar, sementara aparat tutup mata.
Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bagian dari korupsi struktural yang merusak sendi negara.
Pengawasan distribusi BBM subsidi di Sulsel lebih banyak bersifat administratif daripada substantif.
Sistem digitalisasi yang digembar-gemborkan tidak efektif bila petugas di lapangan bisa disuap.
Lemahnya koordinasi antara BPH Migas, Pertamina, dan aparat hukum membuka celah besar untuk penyimpangan masif.
Toh, BBM subsidi dibayar oleh rakyat melalui APBN. Ketika solar bersubsidi diselewengkan ke industri tambang atau diperjualbelikan di pasar gelap, berarti negara merugi dan rakyat dikhianati.
Dalam skala nasional, kerugian akibat penyimpangan BBM subsidi bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Penegakan hukum terhadap mafia solar kerap tidak menjadi prioritas karena menyentuh kepentingan banyak pihak yang punya kuasa.
Tidak ada political will yang serius untuk menertibkan, apalagi membongkar sindikat besar. Pemerintah daerah pun seolah memilih diam demi stabilitas politik.
Sayangnya, sebagian besar media di daerah juga tak berani menelisik lebih dalam. Berita hanya muncul saat ada penangkapan kecil. Tidak ada investigasi mendalam, tidak ada tekanan publik yang berarti.
Ingat, ketika pers kehilangan nyali, maka kejahatan bisa dengan leluasa berkembang.
Masyarakat sipil pun sudah jenuh dan terbiasa melihat kasus serupa tanpa ujung. Mereka tahu ada yang salah, tapi merasa tak punya kuasa.
Rasa ketidakpercayaan pada institusi hukum menciptakan apatisme kolektif. Ketika rakyat berhenti marah, maka para penyeleweng makin leluasa menjarah.
Sementara, laporan pengawasan dari BPK, BPH Migas, atau Pertamina nyaris tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Tanpa transparansi, masyarakat tidak tahu berapa besar penyimpangan yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Inilah celah besar bagi impunitas.
Seharusnya Sulsel harus menjadi contoh dilakukannya pembenahan, namun ubah terjadi, Sulsel seakan menjadi ladang subur bisnis haram tersebut.
Sebagai salah satu provinsi yang ekonominya tumbuh pesat, Sulawesi Selatan seharusnya menjadi contoh pembenahan distribusi BBM subsidi.
Tapi jika mafia energi tetap dibiarkan bercokol, maka pertumbuhan itu hanyalah angka kosong yang tak memberi manfaat keadilan sosial.
Sebab itu, tak cukup menindak pelangsir atau pengepul kecil, Aparat penegak hukum, BPH Migas, haruslah bersinergi membongkar jaringan ini dari hulu ke hilir.
Mulai dari SPBU nakal, pengusaha hitam, hingga oknum aparat. Bila tidak, maka subsidi akan terus menjadi bancakan, dan hukum tak ubahnya panggung sandiwara. (Bersambung)

