LUWU — Keputusan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penampungan ilegal BBM Solar subsidi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menuai reaksi keras dari LSM Progress.
Bisnis gelap BBM Solar subsidi, memang terkesan tangguh, karena sudah beroperasi sekian lama dan menjadi pergunjingan nitizen dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal aktif mengawal kasus ini menyatakan kecewa dan mempertanyakan dasar pertimbangan penghentian proses hukum tersebut.
Koordinator LSM Progress Rahmat, menilai alasan penghentian penyelidikan tidak masuk akal.
Pasalnya, saat melaporkan kasus ini pada awal April lalu, pihaknya menyertakan bukti-bukti visual berupa foto dan video yang merekam aktivitas dugaan penampungan solar subsidi di salah satu gudang di Karang-Karangan.
“Kami tidak asal tuduh. Bukti-bukti yang kami serahkan nyata, ada dokumentasi visual yang kuat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menurut Andi, video yang dikirim ke penyidik menunjukkan aktivitas pemindahan solar subsidi dari mobil tangki ke jeriken dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut terjadi pada 9 April 2025, dan menurutnya, sangat bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
“Itu jelas praktik penampungan ilegal. Tapi kenapa justru dihentikan? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga mempertanyakan transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia BBM.
“Kami khawatir ada permainan di balik layar. Tidak masuk akal kalau penyelidikan dihentikan begitu saja tanpa penjelasan logis kepada publik,” tambah Andi.
LSM Progress pun mendesak agar Kapolda Sulsel turun tangan langsung mengevaluasi penanganan kasus ini.
LSM Progress juga menyayangkan minimnya respons dari pemerintah daerah setempat.
Mereka menilai seharusnya ada perhatian lebih terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat kecil.
“Selama ini masih banyak masyarakat di Luwu mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi, tapi di satu sisi ada dugaan kuat penampungan ilegal yang dibiarkan,” kata Andi.
Sebagai langkah lanjutan, LSM Progress menyatakan akan melayangkan surat keberatan resmi ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.
Sebelumnya, Polres Luwu, melalui Kasatreskrim, AKP. Jodi Dharma SIK, MH menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara internal yang menyimpulkan bahwa:
1. Belum Terdapat Cukup Bukti
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyelidikan dapat dihentikan apabila hasil penyelidikan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
2. Tidak Ditemukan Barang Bukti
Dalam perkara tindak pidana khusus seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi, pembuktian yang utama harus didukung oleh penemuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hal ini, saat anggota melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan barang bukti sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor, Sudara Ahmad.
3. Melalui forum gelar perkara, disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyelidikan secara resmi dihentikan.
Saat kembali dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya sanggahan pihak LSM Progress atas keputusan pemberhentian penyelidikan, Kasatreskrim Polres Luwi hanya menjawab singkat tidak ada. (*)

