Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Usia Pensiun PNS Dapat Mencapai 70 Tahun
NASIONAL

Usia Pensiun PNS Dapat Mencapai 70 Tahun

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Ilustrasi PNS
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Batas Usia Pensiun PNS: Antara Fakta dan Persepsi Publik

JAKARTA– Isu mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan publik setelah informasi resmi disampaikan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa usia pensiun PNS secara umum adalah 60 atau 65 tahun.

Namun faktanya, batas usia pensiun sangat bergantung pada jabatan dan bidang fungsional masing-masing pegawai. Bahkan, dalam beberapa kasus, usia pensiun dapat mencapai 70 tahun.

Secara normatif, ketentuan tentang batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini menetapkan batas usia pensiun berdasarkan klasifikasi jabatan, bukan sekadar angka tunggal yang seragam bagi seluruh pegawai.

Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan muda, serta pejabat fungsional keterampilan, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Sementara itu, pejabat tinggi dan pejabat fungsional madya akan memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.

Adapun untuk pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun adalah 65 tahun. Khusus bagi guru besar, profesor, serta peneliti dan perekayasa ahli utama, masa pengabdian dapat berlangsung hingga usia 70 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa masa pensiun bukan berarti putusnya hak-hak yang telah melekat selama menjadi ASN.

Para pensiunan PNS tetap memperoleh hak finansial seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, meskipun komponen dan besarannya berbeda dengan yang diterima saat masih aktif bertugas.

Narasi bahwa semua PNS pensiun di usia 60 atau 65 tahun sesungguhnya tidak lagi relevan di tengah reformasi birokrasi yang menuntut kompetensi dan profesionalisme hingga usia lanjut, terutama dalam bidang akademik dan riset.

Hal ini sekaligus mencerminkan bahwa negara masih membutuhkan kontribusi dan pengalaman dari kalangan tertentu untuk tetap terlibat dalam pengembangan ilmu dan kebijakan publik.

Dalam konteks ini, BKN dan instansi terkait perlu terus memperkuat komunikasi publik agar tidak terjadi miskonsepsi yang berpotensi menimbulkan disinformasi.

Pemahaman yang benar mengenai regulasi pensiun tidak hanya penting bagi PNS aktif, tetapi juga bagi generasi muda yang sedang menapaki jalur karier di sektor pelayanan publik.

Pensiun bukanlah akhir dari kontribusi, melainkan fase transisi menuju pengabdian dalam bentuk yang berbeda.

Maka, kejelasan regulasi dan transparansi informasi menjadi fondasi penting untuk menjaga marwah ASN dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara.

(klikpendiidkan.id)

 

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Analisis: Celoteh Media Ungkap “Penggelapan” Solar Subsidi dari SPBU “Nakal” di Makassar ke Kapal. Oknum APH Terlibat? (Bag.73)

Oktober 16, 2025

17 Ton Bambu Laut Disita di Makassar, Jejak Modal Asing Terungkap

Oktober 16, 2025

KOLOM: Penanganan Hukum Dua Tersangka Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Gowa Masih Berjalan Tanpa Akhir (Bag.2)

Oktober 15, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.