Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juli 10
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Editorial: Unjuk Rasa Advokat di Polrestabes Makassar, Tuntut Imunitas dan Hentikan Kriminalisasi
RAGAM

Editorial: Unjuk Rasa Advokat di Polrestabes Makassar, Tuntut Imunitas dan Hentikan Kriminalisasi

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 30, 2025Updated:Mei 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 MAKASSAR– Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya bukan sekadar isu individual, melainkan ancaman nyata bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan imunitas sehingga mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika bertindak dengan itikad baik dalam membela klien.

Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Salah satu korban kriminalisasi tersebut adalah Wawan Nur Rewa. terus memperjuangkan hak imunitas nya selalu lawyer.

“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Wawan saat melakukan orasi (30/05/2925) dan memganggap tidak sepantasnya kami dilaporkan ke Polresta Makasar.

Diketahui, aksi ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dengan isi yang sama, Wawan dilaporkan secara pribadi setelah mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum.

Meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun lisan, penyidik tetap dianggapnya  bernafsu memeriksa dirinya tanpa mempertimbangkan imunitas yang melekat pada advokat sesuai undang-undang.

“Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan,” sesal Wawan.

Sebelumnya, Wawan Nur Rewa yang hanya bertindak sebagai kuasa hukum kliennya  mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal.

Alih-alih disikapi secara profesional, langkah tersebut justru berujung pada laporan resmi.

Sebagai respons atas praktik intimidasi dan kriminalisasi ini, Gerakan Advokat Sulsel (GAS) akan menggelar unjuk rasa hari ini siang di Mapolrestabes Makassar. Mereka menyampaikan tuntutan tegas agar:

  1. Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
  2. Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan seluruh penyidik yang terlibat dalam proses penanganan laporan tersebut.
  3. Menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia.

Ketiga tuntutan ini bukan semata perlindungan bagi segelintir advokat, melainkan upaya menjaga mekanisme peradilan agar berjalan fair dan tidak terpolitisasi.

Jika imunitas advokat tidak dihormati, maka hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum sejati akan terancam.

Advokat berharap,  demo siang ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum  terutama Polrestabes Makassar  untuk segera memperbaiki prosedur internal dan menghormati ketentuan Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga, dan profesi advokat mampu menjalankan perannya sebagai pilar keadilan tanpa rasa takut. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026

Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan

Juli 8, 2026

Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori

Juli 7, 2026

Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori

Juli 5, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori

Juli 8, 2026
Berita Terbaru
  • Sorak Piala Dunia Satukan TNI dan Rakyat! Nobar Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Aminweri Perkuat Kebersamaan di Supiori
  • Dukungan Mengalir Deras: Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Gowa Kunjungi Rumah Jabatan, MUI Imbau Husniah Talenrang Tetap Bertahan dan Jalankan Pemerintahan
  • Nobar Piala Dunia Yonif TP 859/RBK Bersama Masyarakat Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Supiori
  • Di Balik Sorak Piala Dunia, Ada Kehangatan yang Menyatukan Prajurit Yonif TP 859/RBK dan Masyarakat di Supiori
  • Patroli Malam, Langkah Sunyi Prajurit Yonif TP 859/RBK Demi Rasa Aman Masyarakat Supiori
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.