Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Sulsel merupakan bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap negara dan rakyat.
Oleh: Zulkifli M
Subsidi solar yang seharusnya menyokong kebutuhan masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru dikorupsi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Ironisnya, praktik ilegal ini terus berlangsung dengan pembiaran yang mencurigakan dari aparat dan pihak terkait.
Para pelaku kejahatan ini bisa disebut sebagai “pelaku garong berseragam”, sebagian besar bukan hanya mafia lapangan, tetapi juga melibatkan oknum birokrasi, aparat keamanan, dan bahkan pemangku kepentingan di sektor energi dan perhubungan.
Mereka bekerja dalam jaringan sistemik yang rapi, dari level pengisian BBM hingga distribusi ilegal ke industri besar yang tidak berhak mendapatkan subsidi.
Ini adalah bentuk kolusi dan konspirasi tingkat tinggi yang merusak tatanan keadilan sosial.
Pengkhianatan ini pernah dilontarkan pihak kepolisian, Bareskrim Polri yang mengungkap bentuk penyelewengan di berbagai di Indonesia, salahsatunya di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Disebutkan penghianatan itu bukan hanya terhadap hukum, tetapi terhadap amanah rakyat.
Nah, yang diketahui bahwa pemerintah setiap tahun menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi energi agar masyarakat kecil tidak terbebani.
Namun apa jadinya bila BBM subsidi justru dikuras dan dialihkan ke sektor komersial yang mampu membeli BBM nonsubsidi? Ini sama artinya dengan mencuri uang rakyat secara kolektif.
Lebih memilukan lagi, di berbagai titik Sulsel, seperti di Pelabuhan Paotere, Bonto Bahari, di sejumlah kabupaten seperti di Kabupaten Wajo, Luwu, Pangkep, Maros dan lainnya, aktivitas pengalihan solar bersubsidi berlangsung terang-terangan.
Mobil tangki berwarna biru putih ataupun SPBU nakal diduga seringkali “bocor”, sebagian isi solar dialihkan secara ilegal intik.lara kako tangan mafia BBM (pelangsir).
Semua ini berlangsung bukan karena lemahnya pengawasan, tetapi karena ada pembiaran yang sistematis.
Seharusnya para pelaku ini diringkus dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya.
Namun faktanya, banyak dari mereka justru bebas berkeliaran, dan beberapa diduga kuat dilindungi oleh kekuatan tertentu atau aparat penegak hukum (APH) yang bermain dua kaki.
Laporan masyarakat acap kali menguap tanpa tindak lanjut. Di sinilah letak pengkhianatan nya, mereka yang seharusnya menjaga keadilan, malah menjadi bagian dari kejahatan. Masyarakat pun akhirnya menjadi korban berlapis.
Solar subsidi bisa menjadi langka, yang dapat menimbulkan antrean panjang terjadi di SPBU, nelayan terpaksa melaut dengan biaya tinggi, petani gagal panen karena irigasi diesel terhenti, dan transportasi desa lumpuh.
Semua ini akibat BBM subsidi yang seharusnya menjadi darah bagi ekonomi kecil, justru disedot habis oleh tikus-tikus rakus.
Pengawasan seolah mati suri. Pertamina sebagai penyedia BBM, seharusnya memiliki sistem digitalisasi yang mampu melacak distribusi hingga titik akhir.
Namun praktik di lapangan menunjukkan lemahnya integritas dan kontrol.
Bahkan, beberapa SPBU diduga ikut bermain, memalsukan data, dan melayani konsumen ilegal dalam skala besar. Keterlibatan SPBU ini memperparah kerusakan sistem distribusi solar subsidi.
Mereka yang membiarkan, menutup mata, atau bahkan ikut menikmati hasil dari penyelewengan ini, pada dasarnya sedang mengkhianati semangat konstitusi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika hukum gagal ditegakkan, rakyat kehilangan kepercayaan pada negara, dan inilah titik awal kehancuran sebuah bangsa.
Sudah saatnya Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan langsung.
Jangan biarkan Sulawesi Selatan menjadi zona abu-abu tempat hukum tumpul ke atas. APH daerah harus diaudit, dan operasi pemberantasan mafia BBM dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
Ingat, tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuasaan atau uang.
Pemberantasan mafia solar subsidi akan menyelamatkan kehormatan bangsa. Para pengkhianat ini harus ditelanjangi dan dimiskinkan, agar menjadi contoh bagi generasi berikutnya bahwa keadilan masih hidup.
Negara tidak boleh kalah oleh para garong, apalagi jika mereka memakai topeng jabatan resmi.
Masyarakat Sulawesi Selatan telah cukup lama menjadi saksi bisu dari kejahatan ini. Kini saatnya bersuara lantang. Penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya solar subsidi, tetapi martabat negara dan hak rakyat kecil yang selama ini dicuri secara berjamaah oleh para pengkhianat bangsa.
Data yang dihimpun di Laok sejarah penegakan hukum pelaku BBM Solar subsidi di Sulsel, dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar di Sulawesi Selatan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan sanksi terhadap SPBU nakal terus meningkat.
Pada 2022, Pertamina memberi sanksi kepada 28 SPBU di Sulawesi, sementara pada 2023 jumlahnya melonjak menjadi 59 SPBU akibat pelanggaran seperti pengisian BBM ke jeriken tanpa surat rekomendasi hingga penggunaan tangki modifikasi.
Pertamina juga mengakui adanya praktik mafia BBM subsidi yang memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah untuk memperoleh solar dalam jumlah besar, seperti yang terungkap di Makassar dan Maros, di mana SPBU diduga bekerja sama dengan pengepul dan oknum aparat.
Aksi protes dari mahasiswa serta desakan dari LSM seperti LIDIK PRO Maros juga mencuat, menyoroti lemahnya pengawasan serta keterlibatan aparat dalam praktik ilegal tersebut.
Kegagalan penegakan hukum, belum lama ini juga menerawang di Kabupaten Luwu..Aduan LSM Progress terkait gudang BBM Solar industri di Desa Karang-karangan , malah dipatahkan dengan penerbitan SP3 oleh Satreskrim Polres Luwu.
Sementara secara nasional, Pertamina mencatat lebih dari 400 SPBU yang disanksi pada 2023 dengan total denda mencapai Rp14,8 miliar, dan menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai jerat pidana. (Bersambung)

