PALOPO– Desakan LSM PROGRESS terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal dan alat tangkap ikan (bagang) senilai Rp2 miliar di Palopo, menjadi isyarat keras bahwa keadilan tak boleh ditunda.
Bantuan yang semestinya dinikmati Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kakap Merah di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, justru diduga dikuasai secara ilegal oleh oknum bernama AK, yang mengajukan proposal bantuan tanpa persetujuan sah kelompok.
Manipulasi ini bukanlah perkara administratif semata. Sebagaimana disampaikan Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM PROGRESS, ini adalah bentuk perampasan hak nelayan yang sejatinya menjadi penerima manfaat.
Lebih ironis, kapal yang sudah direalisasikan pada 2023 itu belum pernah diserahkan kepada kelompok penerima dan malah diganti namanya dari “Kakap Merah” menjadi “Mattuju (MTJ)”, tanpa keterkaitan dengan kelompok sah penerima.
Keganjilan ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan serta potensi permainan di balik meja dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Untuk itu, LSM PROGRESS menuntut Polres Palopo segera mengambil langkah konkret dengan memulai penyelidikan menyeluruh.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas bantuan pemerintah,” ucap Ahmad dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu malam (4/6).
Tak hanya penerima fiktif yang perlu disorot. LSM PROGRESS juga mendesak pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel serta penyedia pengadaan, guna memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan internal dalam penyimpangan ini.
Tajamnya tuntutan yang disuarakan Ahmad agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan tanpa intervensi adalah cermin keresahan publik yang muak terhadap praktik hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Penegakan hukum haruslah berjalan proporsional, independen, dan transparan,” tegasnya.
Komitmen LSM PROGRESS untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas merupakan sikap yang patut diapresiasi.
Negara tidak boleh abai terhadap hak nelayan yang disabotase, dan hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan kelompok.
Kasus ini semestinya diusut tuntas. Jangan biarkan keadilan dihambat oleh mereka yang mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi.
Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Palopo apakah berpihak pada rakyat atau tunduk pada kuasa? (*)

