SEKAYAM, SANGGAU – Momen haru dan penuh makna berlangsung di Masjid At-Taqwa, Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (1/7/2025) siang. seorang pria berusia 42 tahun bernama Yanto Fong resmi memeluk agama Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Ustaz Santoso usai salat Zuhur.
Prosesi pengislaman Yanto turut disaksikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekayam, Harbani, S.H.I, beserta beberapa staf KUA. Dengan penuh ketulusan, Yanto mengucapkan kalimat syahadat, “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah,” sebagai tanda keyakinannya yang baru. Sejak saat itu, ia pun diberi nama Islam, Muhammad Zulkifli Fong.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah spiritual tersebut, seorang tokoh muda Sekayam bernama Wanto tergerak untuk membantu. Ia menanggung seluruh biaya khitan Muhammad Zulkifli yang dilaksanakan di Klinik Syafar pada sore harinya. Menurut Wanto, khitan saat ini sudah jauh lebih praktis karena menggunakan metode laser, berbeda dengan masa lalu yang masih menggunakan sistem jahitan.
“Khitan sekarang sangat praktis dengan metode laser. Dulu saya harus menunggu seminggu lebih untuk lepas jahitan,” ujar Wanto, usai mendampingi proses khitan mualaf tersebut.
Perlu diketahui, dalam ajaran Islam, khitan bukan merupakan syarat sah seseorang untuk memeluk agama Islam. Syahadat merupakan satu-satunya syarat yang mutlak, sedangkan khitan dianjurkan sebagai bagian dari kebersihan, kesehatan, serta sunnah Nabi Ibrahim AS. Oleh karena itu, banyak mualaf yang melaksanakan khitan setelah memeluk Islam sebagai wujud ketaatan pada ajaran agama.
Menariknya, ternyata Yanto Fong sebelumnya sudah pernah bersyahadat secara diam-diam (sirri) di rumah Ustaz Hamdan dan telah diberikan nama Islam yang sama. Proses syahadat yang dilakukan di masjid At-Taqwa hanya merupakan penyempurnaan secara resmi dan dicatat oleh petugas KUA.
Hans, salah seorang sahabat Muhammad Zulkifli, menyampaikan bahwa bila ingin mengganti nama resmi di dokumen negara, maka harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Sanggau. “Kami pernah mengurus perubahan nama seseorang menjadi Yusuf Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2021,” ujar Hans memberi referensi.
Sore itu, Hans bersama rekannya Selamet menanti saudara baru mereka di luar Klinik Syafar, sembari menyambutnya dengan penuh kehangatan sebagai bagian dari keluarga besar umat Islam.
Momen spiritual ini menjadi potret indah kebersamaan dan kepedulian antarsesama muslim, serta menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat mendukung dan memfasilitasi proses perjalanan iman seseorang menuju Islam.

