MAKASSAR– Aksi unjuk rasa digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Koalisi Lintas Lembaga Anti-Korupsi Sulsel. Aksi ini merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan di Kabupaten Pangkep.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Raja Siang dengan nilai kontrak Rp5 miliar lebih itu telah dibayar lunas oleh Pemkab Pangkep. Namun, hasil audit BPK menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang semestinya dikenakan denda sebesar Rp173 juta lebih. Ironisnya, denda tersebut hingga kini diduga belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.
Koordinator aksi, Ahmad Jais, dalam orasinya menyebut adanya indikasi kongkalikong antara pelaksana proyek dan oknum internal dinas. “Ini bukan soal administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Kami minta Kejati segera panggil dan periksa PPK, kepala dinas, dan kontraktor,” tegasnya.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Proyek Mangkrak IKM Pangkep”, “Denda Wajib Dibayar, Bukan Diabaikan”, serta “Panggil dan Periksa Kontraktor dan Pejabat Terkait”. Mereka juga secara resmi menyerahkan laporan pengaduan lengkap dengan dokumen pendukung ke bagian pengaduan masyarakat Kejati Sulsel.
Merespons aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Sotarmi, SH, MH, memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. “Kami akan turunkan tim investigasi untuk menyelidiki proyek tersebut. Bila ada indikasi pelanggaran hukum, kami tak akan ragu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait,” ujar Sotarmi kepada wartawan.
Ia menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Jika terbukti ada unsur korupsi, kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

