JAKARTA– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas sebuah perusahaan bernama PT. PJU beralamat di Jalan Dahlia No. 5, RT 09/RW 03, Kecamatan Pasangrahan, Jakarta Selatan.
Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengangkutan dan alih fungsi BBM subsidi jenis solar menjadi BBM non-subsidi atau BBM industri, yang dijual dengan harga lebih tinggi.
Informasi ini dihimpun dari keterangan warga sekitar dan beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Aktivitas tersebut diduga menggunakan armada tangki milik perusahaan terkait.
BBM subsidi semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu. Namun, dalam kasus ini, dugaan muncul bahwa BBM tersebut dialihkan dari peruntukan awalnya demi meraup keuntungan ekonomi.
Tindakan tersebut, jika terbukti benar, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta menyimpang dari aturan dalam Izin Niaga Umum (INU) yang berlaku.
Seorang pengamat energi nasional yang dimintai pendapat menyampaikan bahwa praktik semacam ini mencerminkan bentuk kejahatan ekonomi yang bisa merugikan negara secara finansial dan merampas hak masyarakat atas energi terjangkau.
“Kalau benar BBM subsidi disulap jadi non-subsidi dan dijual untuk keperluan industri, ini jelas bentuk kejahatan ekonomi. Negara dirugikan, rakyat dirampas haknya,” ujarnya.
Sementara itu, muncul pula nama seseorang berinisial S atau dikenal dengan panggilan Sodik, yang disebut oleh sejumlah pihak sebagai sosok yang diduga berada di balik kendali operasional distribusi BBM dalam perusahaan tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan ataupun dari manajemen PT. Potro Joyo Utomo terkait tudingan tersebut.
Belum terdapat pula pernyataan atau tanggapan dari aparat penegak hukum mengenai status atau proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Namun demikian, desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat agar kasus ini diusut tuntas secara profesional dan transparan.
Publik berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti informasi yang beredar secara cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga keadilan dan kepercayaan terhadap sistem distribusi energi nasional. (*)

