MAKASSAR– Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal milik PT Sri Global Mandiri (SGM) yang berada di area Jalan Galangan Kapal Makassar, digrebek dan disegel oleh tim Mabes Polri pada Sabtu malam, (19 /7/2025)
Penggerebekan ini menjadi langkah tegas aparat dalam membongkar jaringan distribusi BBM bersubsidi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Gudang milik PT SGM yang dikomandoi oleh seorang pengusaha yang juga dikenal oknum aparat ini selama ini diduga menjadi salah satu pusat transit utama dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi di wilayah Sulawesi Selatan.
Letaknya yang tersembunyi di area pelabuhan memberi celah bagi pelaku untuk melakukan aktivitas secara tertutup, jauh dari pantauan publik dan aparat penegak hukum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah tandong atau drum besar yang berisi solar subsidi.
Selain itu, satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM juga ikut diamankan.
Mobil tangki tersebut diduga digunakan untuk menyalurkan solar subsidi ke pihak-pihak industri dengan harga tinggi, padahal seharusnya BBM tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor prioritas.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik yang berupaya dikonfirmasi terkait penggerebekan ini belum memberi jawaban via WhatsApp.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya oknum pelindung, saat ini sedang didalami penyidik.
Sejumlah saksi menyebut gudang milik Rifani ini telah lama beroperasi dengan aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari. Mobil tangki dan perahu-perahu kecil kerap terlihat keluar-masuk lokasi tanpa pengawasan ketat.
Aktivitas tersebut selama ini luput dari perhatian aparat daerah, hingga akhirnya Mabes Polri turun langsung.
Kasus ini kembali menegaskan betapa seriusnya persoalan mafia BBM subsidi di Indonesia.
Pemerintah pusat diharapkan mendukung penuh langkah Mabes Polri dalam membongkar jaringan besar ini, termasuk menelusuri aliran dana, jaringan pendukung, hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam melindungi aktivitas ilegal yang telah merugikan rakyat dan negara. (*)

