MAKASSAR– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin siang.
Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Stadion Andi Mappe di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pangkep tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp2.300.960.000 dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun, berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, hingga kini tak terlihat adanya progres fisik yang signifikan di lokasi proyek, meski kontrak telah berjalan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran, mulai dari pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga indikasi pekerjaan fiktif.
Dalam orasinya, massa menilai bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Kami mendesak Kejati Sulsel membentuk tim penyelidik independen untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Pangkep, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana,” tegas Usman Rajab, salah satu orator aksi.
Sebagai bentuk keseriusan, massa aksi juga menyerahkan dokumen resmi berisi data awal, dokumentasi visual di lapangan, serta dugaan pelanggaran administratif yang dinilai cukup sebagai dasar awal penyelidikan hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Koalisi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan di mata publik.
“Jika dalam waktu dekat Kejati Sulsel tidak menindaklanjuti laporan ini, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegas koordinator lapangan sebelum menutup aksi. (*)

