Membahas tingginya Risiko Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sulsel, Sulawesi Selatan dikenal rawan praktik distribusi solar subsidi ilegal.
Oleh: Zulkifli Malik
Seperti yang kerap Dipergunjingkan, banyak SPBU dijadikan pintu masuk bagi mafia BBM, dengan modus seperti penggunaan tangki modifikasi, kendaraan bermodus palsu dan isi berlebihan untuk dijual kembali dengan margin besar.
Belakangan ini, pihak kepolisian di wilayah Polda Sulsel gencar melakukan pengawasan distribusi BBM Solar subsidi di SPBU.
Dari keterlibatan Internal SPBU dan Surat Rekomendasi Palsu
Investigasi mengungkap bahwa sejumlah SPBU di Sulsel menerima surat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian solar subsidi dalam jumlah besar, modus ini kerap dimanfaatkan mafia untuk membeli puluhan ton BBM subsidi lalu menjualnya kembali secara ilegal .
Respons Kepolisian dan Langkah Preventif dibuktikan oleh Polda Sulsel aktif mengawasi distribusi BBM, termasuk memanggil dan menyurati puluhan pengelola SPBU agar selalu bertanggung jawab atas penyaluran solar subsidi sesuai ketentuan, dan diminta melaporkan bila terjadi penyaluran ke pihak tidak berhak.
Yanhbmenarik juga, praktik Salah Kaprah Meminjam Barcode, modus baru melibatkan penyewaan barcode MyPertamina atau kendaraan kepada pihak ketiga agar bisa mengakses solar subsidi, bahkan meski kendaraan tersebut sebenarnya tidak berhak mendapatkan subsidi tersebut .
Untuk sanksi dan Reputasi SPBU, pertamina pernah mencabut distribusi subsidi kepada beberapa SPBU dan memberikan sanksi administratif kepada sekitar 28 SPBU di Sulsel akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi .
Diketahui, belum lama ini, dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disegel aparat kepolisian dari Polda Sulsel.
Penyegelan dilakukan terhadap SPBU yang berlokasi di Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan SPBU di Kecamatan Bonto Bahari.
Kedua SPBU tersebut masing-masing tercatat dengan nomor registrasi
Kabarnya, Polda Sulsel telah menyegel 3 SPBU di Kabupaten Bulukumba atas tuduhan menjual solar subsidi ke pelangsir atau mafia subsidi.
Tulisan ini mengingatkan aparat penegak hukum atau APH, perlunya Surat Pernyataan dari SPBU.
Mengacu arahan Kabid Humas Polda Sulsel, sebaiknya setiap pemilik SPBU dan pengelolanya menandatangani surat pernyataan resmi ke manajemen SPBU, tidak melayani pelangsir atau pihak tidak berhak.
Mengikuti kuota dan penyaluran sesuai QR Code, bersedia menerima sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Hal ini memberikan dasar hukum internal agar manajemen SPBU memiliki alat pengawasan terhadap operator dan pengawas lapangan .
Sementara, Peran Kepolisian Polres dan Koordinasi dengan Pertamina, kapolres di seluruh wilayah Polres Sulsel termasuk Bulukumba sebaiknya aktif menjalin koordinasi dengan Pertamina Regional dan BPH Migas untuk mendukung monitoring kuota BBM dan memperkuat pengawasan distribusi di wilayah masing-masing.
Lalu, pentingnya Transparansi dan Pelaporan Masyarakat. Masyarakat sekitar SPBU juga didorong dilibatkan sebagai mata untuk melaporkan bila melihat truk tangki mencurigakan, pengisian drum tanpa dokumen resmi, atau aktivitas pelangsiran.
Polisi sebaiknya membuka saluran pengaduan guna menindaklanjuti laporan seperti itu .
Menelisik kembali Sanksi Hukum yang Jelas dalam Regulasi, Undang‑Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan ajarannya dalam UU Cipta Kerja menetapkan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
Ini menandai bahwa penyandang rekomendasi palsu, operator SPBU, maupun jaringan mafia bisa dijerat hukum berat .
Juga pada rekomendasi Kebijakan dan Koordinasi dan SPBU selayaknya susun dan tandatangani surat pernyataan anti-korupsi internal, pantau penggunaan barcode MyPertamina, dan tolak pengisian oleh pihak tak berhak.
Polres Polda: Tingkatkan pengawasan retail di SPBU, lakukan inspeksi mendadak, dan tindak tegas operator nakal.
Pertamina & BPH Migas: Audit izin rekomendasi BBM subsidi, pantau distribusi kuota harian, dan cabut izin bila terbukti maladministrasi.
Seharusnya, masyarakat berani melapor tanpa ragu. Transparansi dan partisipasi publik penting agar distribusi solar subsidi tetap tepat sasaran.
Pengawasan SPBU terhadap pelangsir dan mafia BBM subsidi di Sulsel, termasuk Bulukumba, membutuhkan sinergi kuat antara kepolisian, Pertamina, manajemen SPBU, serta masyarakat.
Mekanisme seperti surat pernyataan internal, sanksi tegas, dan pelibatan publik memungkinkan distribusi BBM subsidi lebih bersih, tepat sasaran, dan akuntabel. (Bersambung)

