Penegakan hukum terhadap penyelewengan BBM Solar subsidi di Sulawesi Selatan sempat menunjukkan geliat positif. Tapi saat ini…..!!
Oleh: Zulkifli Malik
Awal Juli 2025, publik dikejutkan oleh rentetan pengungkapan kasus besar, termasuk di Kabupaten Luwu dan Pinrang.
Penangkapan para pelaku penampungan ilegal menunjukkan keseriusan aparat, terlebih belum lama ini Polres Sidrap turut menggelar rilis pengungkapan kasus BBM subsidi, memberi sinyal bahwa praktik kejahatan ini tidak lagi bisa berjalan mulus.
Namun, geliat itu tak bertahan lama. Memasuki penghujung bulan Juli, gerak Polda Sulsel dan jajaran mulai menunjukkan gejala stagnasi.
Operasi-operasi yang sebelumnya digencarkan perlahan meredup. Ketika sorotan publik masih mengarah pada praktik penjarahan BBM subsidi, penegakan hukum justru mulai kehilangan taringnya.
Ini menjadi indikasi awal bahwa kelompok pelaku bisa kembali leluasa beroperasi.
Padahal, kejahatan penjarahan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan rakyat kecil.
Solar subsidi ditujukan untuk nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro agar mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Ketika subsidi ini disalahgunakan dan dijarah, maka para pelakunya secara langsung merampas hak rakyat miskin untuk hidup layak.
Kuat dugaan bahwa lemahnya penindakan tak lepas dari permainan terselubung di balik distribusi BBM subsidi. Beberapa aktor penampung kerap disebut memiliki “backing” kuat, baik dari oknum aparat maupun pengusaha besar.
Inilah mengapa, meski sudah berulang kali tertangkap tangan, jaringan mafia BBM di Sulsel tetap eksis, berganti wajah dan modus, namun bergerak di tempat yang sama.
Operasi yang dilakukan Polda Sulsel semestinya bukan berhenti pada penangkapan kecil di lapangan, tetapi menyasar sampai ke aktor-aktor pelindung dan otaknya.
Tanpa langkah hukum yang menyentuh otak di balik distribusi ilegal ini, maka pengungkapan hanya menjadi pencitraan sesaat. Rakyat butuh jaminan keadilan, bukan sekadar rilis tangkapan yang berhenti pada sopir atau pengecer.
Dalam beberapa temuan lapangan, modus yang digunakan mafia BBM cukup sistematis. Mereka menggunakan kendaraan tangki modifikasi, gudang penampungan tersembunyi, bahkan mencatut nama perusahaan-perusahaan fiktif untuk memuluskan distribusi ilegal.
Ini bukan kejahatan biasa, melainkan bentuk kejahatan terorganisir lintas kabupaten yang membutuhkan kerja intelijen aparat lebih dalam.
Kekhawatiran saat ini adalah kembalinya kepercayaan diri para pelaku penjarahan BBM subsidi. Ketika aparat menunjukkan kelonggaran atau ketidak konsistenan, maka celah hukum dimanfaatkan para pelaku untuk kembali bergerak.
Dalam konteks ini, ketegasan dan kesinambungan penindakan menjadi satu-satunya cara untuk menutup ruang kejahatan.
Nah, penting juga menyoroti lemahnya pengawasan di sektor hulu dan distribusi BBM bersubsidi. Sejauh ini, pengawasan Pertamina dan aparat terhadap SPBU-SPBU rawan kerap tidak menyentuh akar masalah.
Padahal banyak SPBU di Sulsel, apalagi di Kota Makassra yang diduga terlibat menjual BBM subsidi secara diam-diam ke pihak-pihak yang bukan peruntukannya.
Tanpa penindakan tegas terhadap SPBU nakal, mafia akan terus bermetamorfosis.
Ke depan, penegakan hukum terhadap mafia solar subsidi tidak boleh dijadikan alat pencitraan temporer.
Harus ada langkah hukum yang konsisten, berkelanjutan, dan transparan. Aparat Penegak Hukum atau APH semestinya membuka ruang koordinasi permanen untuk menelusuri aliran dana, perlindungan hukum, dan jaringannya secara menyeluruh.
Publik Sulsel berhak untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum ini. Media massa, LSM, akademisi, dan elemen mahasiswa harus tetap menjadi pengawas independen agar praktik kejahatan ini tidak lagi tersembunyi di balik politik dan ekonomi kekuasaan.
Jangan sampai negara kalah oleh mafia yang lihai menyamarkan kejahatannya sebagai “urusan logistik”.
Akhirnya, penindakan terhadap penjarah BBM subsidi bukan hanya soal hukum, tapi juga pertaruhan integritas negara dalam melindungi hak warganya.
Negara tak boleh kalah oleh praktik kejahatan yang terang-terangan menghina hukum dan merampok subsidi rakyat.
Karena itu publik berharap, Polda Sulsel masih punya peluang membuktikan bahwa hukum bukan sekadar alat gertak, tapi senjata melindungi kepentingan rakyat. (*)

