KUPANG – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melayangkan ultimatum kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johni Asadoma agar segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT.
GRD menilai aturan tersebut sangat tidak layak diberlakukan di tengah tingginya angka kemiskinan di Nusa Tenggara Timur. Ketua KP-GRD, Jimi Saputra, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan.
“Kenaikan tunjangan yang fantastis di saat rakyat hidup dalam kesulitan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Masyarakat sudah merasakan dampak pemangkasan anggaran untuk subsidi, pendidikan, dan kesehatan, sementara DPRD justru menikmati tunjangan besar-besaran,” tegas Jimi melalui pesan singkat, Senin (8/9/2025).
Ia mendesak Gubernur Melki Laka Lena segera mencabut Pergub Nomor 22 Tahun 2025 tersebut. “Anggaran sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk mengurangi angka kemiskinan, bukan untuk memenuhi fasilitas mewah pejabat,” ujarnya.
GRD juga menyatakan sikap keras terhadap kebijakan itu. “Kami mengutuk keputusan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Jika Gubernur tidak mencabut Pergub ini, sebaiknya ia mundur dari jabatannya,” tambah Jimi.
Berdasarkan isi Pergub, pada Pasal 3 diatur bahwa setiap anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan setara biaya sewa rumah maksimal berukuran 150 meter persegi dengan luas tanah 350 meter persegi. Nilainya ditetapkan Rp 23,6 juta per bulan per anggota. Dengan jumlah 65 anggota, total anggaran untuk tunjangan rumah mencapai Rp 1,534 miliar setiap bulan.
Selain itu, Pasal 4 mengatur tunjangan transportasi berupa sewa kendaraan. Ketua DPRD menerima Rp 31,8 juta per bulan, tiga wakil ketua masing-masing Rp 30,6 juta per bulan, dan setiap anggota DPRD Rp 29,5 juta per bulan. Jika dijumlahkan, alokasi anggaran untuk tunjangan transportasi mencapai Rp 1,923 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, biaya tunjangan rumah dan transportasi DPRD NTT mencapai Rp 3,457 miliar per bulan atau sekitar Rp 41,4 miliar dalam setahun.
Jumlah tersebut dianggap sangat jomplang dengan kondisi masyarakat NTT. Berdasarkan data resmi, angka kemiskinan di provinsi ini masih mencapai 18,6 persen atau sekitar 1,1 juta jiwa penduduk.

