PALOPO– Aroma permainan kotor dalam penyaluran BBM subsidi kembali menyeruak di Kota Palopo. SPBU 74.919.24 Dangerakko, yang berada di jantung kota, kini jadi sorotan setelah terendus dugaan praktik pengisian “tak wajar” yang merugikan masyarakat kecil.
Ketua Investigasi LSM Progress, Ahmad, blak-blakan menyebut SPBU Dangerakko bukan sekadar tempat pengisian bahan bakar, melainkan arena transaksi terselubung yang dikendalikan segelintir pihak.
“Tim kami menemukan indikasi kuat adanya permainan terstruktur. Kendaraan pelansir masuk keluar dengan pola yang jelas, bahkan seolah ada kesepakatan khusus yang mengatur giliran pengisian. Sementara warga biasa justru dipersulit,” ungkapnya.
Bukan sekadar dugaan, fakta lapangan memperlihatkan mobil-mobil berkapasitas besar, seperti Panther dan double cabin, leluasa mengisi penuh tangki mereka, berulang kali dalam sehari.
Sementara sopir angkot dan pengguna reguler hanya bisa gigit jari.

“Begitu giliran kita, alasannya selalu sama: BBM sudah habis. Tapi anehnya, beberapa jam kemudian mereka masih melayani kendaraan tertentu. Itu jelas permainan,” keluh seorang sopir angkot dengan nada geram.
Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah sumber menyebut praktik tersebut sudah berlangsung lama, namun tetap aman-aman saja. Dugaan semakin tajam ketika muncul informasi bahwa SPBU tersebut mendapat “payung perlindungan”, baik dari oknum aparat maupun lingkar internal Pertamina Patra Niaga.
Ahmad menegaskan, pembiaran seperti ini sama saja menampar muka publik Palopo.
“Kalau dibiarkan, jelas rakyat yang jadi korban. Sementara mafia BBM makin kaya. Kami mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Sulsel, hingga Polres Palopo untuk turun tangan serius. Tidak cukup hanya sidak, harus ada penindakan nyata, termasuk terhadap pemilik SPBU Dangerakko,” tandasnya.
LSM Progress meyakini, kasus SPBU Dangerakko hanyalah satu dari banyak pintu gelap distribusi solar bersubsidi di Sulawesi Selatan.
“Jika pola ini terus dibiarkan, maka subsidi negara akan terus mengalir ke kantong mafia, bukan ke masyarakat yang benar-benar berhak,” pungkas Ahmad. (*)

