Makassar – Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (8/12/2025).
Koordinator aksi, Muh Abduh, menyatakan laporan ini sebagai kado ulang tahun ke-771 Kabupaten Bantaeng sekaligus sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di daerah tersebut.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus desakan kepada Kejati Sulsel untuk segera menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di RSUD Anwar Makkatutu,” ujar Abduh di depan kantor Kejati Sulsel.
Dalam laporannya, PRI menduga adanya beberapa praktik korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, antara lain: Pengaturan dan monopoli rekanan alat kesehatan oleh salah satu pimpinan rumah sakit dengan sistem fee.
Dugaan korupsi pada kegiatan instalasi gizi senilai ratusan juta rupiah yang dilaksanakan oleh pihak rekanan tanpa menggunakan e-katalog.
Markup harga obat lebih dari 300% oleh perusahaan farmasi rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, dengan dugaan keterlibatan oknum pimpinan dan bagian instalasi farmasi rumah sakit.
Pengadaan obat tanpa izin untuk tujuan penggugur kandungan yang diduga dilakukan oleh pimpinan RSUD.PRI mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan berharap Kejati Sulsel menanggapi laporan kami dengan serius,” tutup Abduh. (*)

