MEDAN– Dugaan kelalaian aparat Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur memicu kecaman publik. Korban, Nabila (inisial), warga Jalan Seto Gang Sentosa, merasa ditinggalkan meski telah mengadu ke lurah dan kepala lingkungan (kepling).
Nabila menjadi sasaran sindikat TPPO yang merekrut anak Medan via media sosial, tawarkan pekerjaan bergaji tinggi di Pekanbaru, Riau.
Polisi Pekanbaru berhasil pulangkan Nabila, tapi pelaku utama masih buron. Satu korban lain asal Medan bahkan kabur dari penyekapan, ungkap jaringan sindikat lintas provinsi yang semakin terorganisir.Korban tak dapatkan perlindungan nyata dari kelurahan.
“Saya sangat kecewa. Ke mana lagi adu? Kelurahan sebagai perpanjangan pemerintah justru tutup mata, tak punya empati,” keluh Nabila dengan suara bergetar.
Kasus ini soroti lemahnya pengawasan sosial di tingkat bawah kepling, lurah, hingga camat—yang berpotensi langgar UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sementara Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan, kasus anak harus ditangani cepat, serius, tanpa kompromi.
Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) deklarasikan investigasi langsung ke Pekanbaru. Mereka tuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution evaluasi kinerja Kelurahan Tegal Sari II dan tindak tegas pelaku.
“Ini kejahatan kemanusiaan, tak boleh dibiarkan,” tegas perwakilan GAMMB.
Nah, kasus ini jadi pengingat urgensi reformasi aparat desa/kelurahan dalam lindungi kelompok rentan.
Laporan: Fitri Nst

