Ternyata penegakan hukum tentang kejahatan mafia solar subsidi di Sulsel, dilemahkan oleh nilai. Siapa yang mau ditangkap dan siapa yang akan menangkap!
Oleh: Zulkifli Malik
Fenomena melenggangnya mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memicu kelangkaan parah di SPBU, ditandai antrian kendaraan panjang yang seolah dibiarkan begitu saja.
Aparat penegak hukum (APH) tampak lumpuh, padahal penangkapan pelaku bisa dijerat tindak pidana ekonomi terorganisir berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yang terjadi hingga saat ini tak lainnadalan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, dengan dampak sistemik yang menjadikan nelayan kehilangan subsistem irigasi, petani gagal panen, dan masyarakat kecil tercekik biaya transportasi.
Toh, modus operandi mafia ini presisi dan terstruktur. Pelaku dikenal sebagai pelangsir yang merupakan kakitangan mafia, gunakan mobil truk maupun pribadi untuk mengelabui pengawasan, bekerja sama oknum petugas SPBU “nakal”. Modus utama meliputi manipulasi barcode nozel SPBU, pelat nomor ganda pada tangki truk, serta rekayasa Surat Perintah Pengantaran (SPP) internal transporter tanpa verifikasi Pertamina.
Dari hitungan sederhana menggambarkan keuntungan brutal:, BBM subsidi dibeli Rp9.300/liter di SPBU, dijual Rp13.000/liter sebagai barang industri, hasilkan margin Rp3.700/liter. Satu tangki 16.000 liter per trip untung Rp59,2 juta, skala industri gelap yang hancurkan kuota publik.
Contoh, dari pola Berulang dan Dugaan Jaringan Besar, membuat Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) melalui Direktur Pelaporannya, Sainuddin Mahmud, soroti dugaan keterlibatan PT Bintang Terang Delapan Sembilan dan PT Putra Amanah Jaya dalam pengiriman 16.000 liter solar subsidi dari Luwu Utara ke kawasan IMIP Morowali.
Insiden di Bungapati, 19 Desember 2025 lalu, mengungkap muatan diklaim non-subsidi berdasarkan keterangan sopir dan bukti fisik tangki, seperti yang diberitakan sejumlah media lokal di Sulsel.
Sementara data penulis menunjukkan sepanjang 2025 catatkan pola kriminal berulang pada Bulan November 2025 TNI amankan 7 ton solar ilegal beserta alat vakum di Maros.September, Polres Gowa tangkap dua petugas SPBU Romang Polong atas pengisian 900 liter ke truk modifikasi.
Pada Bulan Agustus: SPBU Bojo Barru libatkan tiga pelaku manipulasi nozel subsidi.Jaringan mafia ini berlapis: penimbun gudang liar,
Toh yang saat ini tengah menjadi pergunjingan, transporter tangki siluman, hingga konsumen smelter yang tutup mata. Semisal, di Kabupaten Luwu Timur, rumah H. Burhanuddin diduga jadi basis PT Bintang Terang Delasan Sembilan sebelum distribusi ke Morowali, dengan perlindungan oknum berseragam hijau dan cokelat yang hindari pemeriksaan rute.
Menelisik Impunitas dan dampak sosial, terkuak dugaan terjadinya Tangkap Lepas hingga Krisis Rakyat.
Penangkapan APH acap kandas pada “tangkap lepas”, bangun impunitas bagi dalang korporasi. Contoh: Warga Barru protes kelanjutan kasus SPBU Bojo pasca-penyegelan nozel tanpa proses hukum; pola serupa di pencurian solar tangki damkar Makassar, pelaku lepas sementara. Hingga penghujung tahun, kasus OTT oknum petugas SPBU di Gowa juga penerapan hukumnya kabur.
Demikian, kasus viral Pelabuhan Galangan Makassar lumpuh akibat oplosan kapal H. Daha (SPOB Senia dan Resky): petani gagal irigasi, logistik mandek, ongkos melonjak.
Nah, praktisi hukum Aswandi Hijrah klasifikasikan ini delik berat Pasal 55 UU Migas (pidana 6 tahun kurungan, denda Rp60 miliar). Jika rugikan keuangan negara, naik status korupsi via UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, picu sanksi kumulatif pidana dan disiplin internal bagi oknum aparat.
Kelangkaan akarnya pengisapan kuota publik oleh mafia, bukan ledakan permintaan. Contoh, Transformasi PT Rajawali Amanah Energi menjadi PT Putra Amanah Jaya tunjukkan manuver pengaburan identitas.Rekomendasi Penanganan: Audit dan Satgas Segera.
Sebab itu, LAKINDO tekan Kementerian ESDM dan Kapolri jalankan audit distribusi BBM subsidi, penindakan pelaku, serta bentuk Satgas Penggelapan di bawah Menkopolhukam.
Pertamina diminta blacklist transporter bermasalah, terapkan tracking digital, dan validasi dokumen ketat.
Senada, Ketua Perjosi Salim Djati Mamma desak audit forensik komprehensif plus pidana badan usaha Pasal 59 KUHP bagi transporter dan smelter.
Ini tentunya merupakan ujian konstitusional negara lindungi akses energi rakyat atas krisis solar subsidi Sulsel 2025 dan menjadi gambaran kolaps pengawasan multilevel dari SPBU hingga APH.
Rakyat kecil jadi korban, sementara mafia rayakan profit atas penderitaan massa. Penegakan hukum tegas kini jadi imperatif nasional. (Bersambung)

