BANTAENG– Pembentukan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Peduli Pembinaan Masyarakat (GPPM) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai kritik keras dari kalangan advokat setempat.
Salah satu pengkritiknya adalah Yudha Jaya, SH, seorang pengacara di Bantaeng dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu malam (28/12) yang menilai ormas tersebut berpotensi mengabaikan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian.
Menurut Yudha Jaya, himbauan GPPM yang beredar di media sosial bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam himbauan tersebut, GPPM mengajak warga yang merasa terganggu oleh kasus pencurian, judi, narkoba, atau tindak pidana lainnya untuk melapor langsung ke pengurus GPPM di tingkat desa atau kelurahan.
Pada hal, KUHAP secara tegas mengatur bahwa penyelidikan tindak pidana merupakan wewenang eksklusif Kepolisian sebagai salah satu dari empat APH resmi di Indonesia, yakni hakim, jaksa, polisi, dan pengacara.
“Kami tidak sepakat dengan tugas GPPM di Bantaeng jika bertentangan dengan KUHAP,” tegas Yudha Jaya.
Kritik ini menyoroti potensi konflik antara inisiatif masyarakat dalam menjaga ketertiban dengan mekanisme penegakan hukum formal.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, belum ada respons resmi dari pihak GPPM atau Kepolisian Resor Bantaeng terkait isu ini. (*)

