Oleh: Zulkifli Malik
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelang akhir tahun 2025 mencerminkan pola kejahatan terorganisir yang sistematis dan berulang, melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal serta pelangsir yang memanfaatkan celah distribusi dari PT Pertamina (Persero).
Objek kajian tulisan pada edisi ini mengulas tidak hanya merugikan fiskal negara melalui penyimpangan alokasi subsidi yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan dan kendaraan umum, yang selama ini memicu antrian panjang di SPBU wilayah Makassar, Kabupaten Bone, Tana Toraja, serta daerah lain di Sulsel.
Kembali mengurai modus operandi pelaku, dasar pidana yang berlaku, kasus konkret tahun 2025, serta dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melemahkan pengawasan.
Modus operandi pelangsir bergantung pada fluktuasi pasokan BBM subsidi, di mana antrian SPBU akibat keterbatasan alokasi akhir tahun dimanfaatkan untuk pembelian massal. Pelaku menggunakan kendaraan seperti bus pribadi atau truk dengan tangki modifikasi untuk menyamarkan aktivitas sebagai kebutuhan transportasi umum, membeli ratusan hingga ribuan liter solar per transaksi di SPBU strategis seperti di Jalan Abdulla Dg Sirua dan Urip Sumiharjo dan Pettarani di Makassar.
BBM tersebut kemudian ditampung di sumurbatua penampungan para mafia klau didistribusikan secara ilegal ke industri tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), atau ditimbun untuk dijual di pasar gelap dengan harga premium.
Toh, oasca-normalisasi pasokan oleh Pertamina melalui peningkatan alokasi biosolar hingga 120%, aksi pelangsir justru merajalela kembali, menciptakan ilusi kepatuhan kuota harian SPBU sambil memanfaatkan kelebihan stok.
Hal ini menunjukkan adanya kolusi internal di tingkat SPBU, di mana operator atau manager SPBU nakal diduga ikut bermain sekaligus merangkap pelangsir memprioritaskan berbayar daripada konsumen sah, melanggar prinsip tata niaga BBM yang diatur dalam kerangka regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Konsekuensinya, ketahanan energi masyarakat Sulsel terganggu, khususnya sektor pertanian dan perikanan yang bergantung pada subsidi tersebut.
Dari perspektif hukum, pelanggaran ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.
Demikian, sanksi administratif dari Pertamina mencakup skorsing 30 hari hingga pemutusan kerja sama dengan SPBU pelanggar, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020.
Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 53 UU Migas yang melarang penimbunan dan pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan komersial non-prioritas.
Kasus konkret tahun 2025 memperkuat dugaan keberlangsungan mafia BBM di Sulsel. Pada 24 September 2025, Polres Gowa menggagalkan penyelundupan 900 liter solar subsidi menggunakan truk modifikasi, menangkap dua petugas SPBU sebagai pelaku utama.
Serupa, penggerebekan TNI di Maros pada November 2025 mengamankan 7 ton solar ilegal dari pelangsir di Gowa dan Romang Polong, Bone. Demikian Insiden truk tangki pelangsir kecelakaan di Toraja Utara membawa 5.000 liter solar subsidi semakin menegaskan modus tangki modifikasi.
Misal di Kabupaten Bone, dugaan pelaku menimbun solar subsidi untuk suplai industri dan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan publik, menunjukkan penetrasi mafia hingga sektor konstruksi.
Fenomena ini ramai dipergunjingkan di media sosial dan lokal, dengan rekaman video pelangsir bus pribadi beraksi di SPBU Makassar menjadi bukti visual yang viral.
Wah, meski Pertamina mengklaim pengawasan diperketat, data agregat penangkapan tetap fragmentaris, hanya menangkap puncak gunung es. Pengawasan APH terhadap aksi ini terkesan lemah dan selektif, memicu dugaan kuat adanya oknum “penghianat negara” berkostum APH yang ikut andil serta menerima hasil bagi hasil dari kaki tangan mafia.
Pola perlindungan terhadap pelangsir di SPBU strategi tanpa razia rutin atau audit kuota telah menimbulkan kerugian fiskal negara mencapai miliaran rupiah per bulan, sebagaimana dianalisis dalam laporan investigasi akhir 2025.
Membuka kembali catatan Aksi protes publik di Makassar, aksi demonstrasi HMI Hukum UMI pada November 2024 bahkan mendesak APH membongkar jaringan ini, namun respons institusional minim.
Implikasi hukum bagi oknum APH mencakup jerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana tambahan atas penyalahgunaan wewenang yang memfasilitasi kejahatan ekonomi.
Kerugian negara dari subsidi BBM yang disalahgunakan dapat dikualifikasikan sebagai korupsi, merujuk Putusan Mahkamah Agung dalam kasus serupa di wilayah lain. Penegakan hukum holistik diperlukan untuk memutus rantai suplai ilegal ini.
Menjelang Tahun 2026, sinergi antara Polri, TNI, Pertamina, dan BPH Migas menjadi krusial melalui operasi gabungan, pemasangan CCTV real-time di SPBU, serta audit digital kuota berbasis blockchain.
Demikian, reformasi pengawasan harus mencakup sanksi tegas bagi SPBU nakal dan pelacakan aset pelangsir via Satgas Pemberantasan Mafia BBM.
Diketahui, tanpa intervensi ini, pola penyalahgunaan akan berulang, mengancam stabilitas ekonomi regional Sulsel.
Secara keseluruhan, kasus mafia BBM solar subsidi di Sulsel 2025 merupakan manifestasi kegagalan governance subsidi energi, yang menuntut penindakan preventif berbasis data dan independen dari dugaan kolusi internal.
Publik juga tak lupa bahwa urgensi judicial review terhadap efektivitas UU Migas dalam era transisi energi, agar subsidi tepat sasaran dan kejahatan terorganisir dapat diberantas secara tuntas. (Bersambung)

