Pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru merepresentasikan transformasi mendasar dalam sistem hukum pidana merespons kejahatan penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Oleh: Zulkifli Malik
Catat, KUHP baru menegaskan asas legalitas yang diperluas dan berorientasi pada keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam ketentuan umum Buku I, yang memungkinkan hukum pidana tidak lagi dipahami secara sempit sebagai respons terhadap perbuatan individual, melainkan sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik dan keuangan negara.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP baru adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP.
Dalam konteks penyalahgunaan BBM solar subsidi, ketentuan ini memungkinkan penegak hukum untuk menjerat badan usaha, koperasi, atau entitas niaga yang secara sistematis terlibat dalam penimbunan dan distribusi ilegal.
Dengan demikian, praktik yang sebelumnya hanya menempatkan pelaku lapangan sebagai terdakwa kini dapat ditarik hingga ke tingkat pengendali kebijakan dan pengambil keputusan korporasi.
KUHP baru juga memperluas konstruksi penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 KUHP, yang mencakup perbuatan menyuruh melakukan, turut serta, dan membantu terjadinya tindak pidana.
Dalam perkara BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan tahun 2025–2026, pola pengisian berulang, penggunaan kendaraan modifikasi, serta kerja sama antara operator SPBU nakal, pengepul, dan distributor ilegal dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan kolektif dengan peran berlapis, sehingga membuka ruang pemberatan pidana.
Sementara, dari sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat legitimasi alat bukti elektronik dan bukti berbasis sistem digital, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pembuktian modern.
Data transaksi SPBU, rekaman CCTV, barcode MyPertamina, serta pelacakan GPS kendaraan pengangkut BBM kini memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.
Tentunya oerubahan ini sangat relevan dengan pengungkapan kasus BBM subsidi di Sulawesi Selatan, di mana penyidik mengandalkan integrasi bukti fisik dan digital untuk membuktikan adanya niat jahat dan pola kejahatan berulang.
KUHAP baru juga menegaskan prinsip integrasi proses penyidikan dan penuntutan, sehingga pelimpahan perkara ke kejaksaan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menuntut konstruksi perkara yang utuh dan berbasis analisis kerugian negara.
Dalam praktiknya, sejumlah perkara BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan pada tahun 2025 telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan negeri, dengan dakwaan yang mengombinasikan UU Migas dan ketentuan KUHP baru mengenai penyertaan serta perbuatan berlanjut.
Namun sayang, masih banyak kejahatan yang ditegakkan kepolisian jajaran polres yang sudah di publikasi resmi melalui proses konferensi namun nihil kelanjutan, sehingga masih jadi cibiran publik.
Toh, prinsip fair trial dalam KUHAP baru tetap menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa, namun diimbangi dengan kewenangan penegak hukum untuk menelusuri alur distribusi dan aliran keuntungan hasil tindak pidana.
Dalam perkara BBM subsidi, pendekatan ini memungkinkan pengadilan menilai bukan hanya perbuatan fisik, tetapi juga mens rea kolektif, yaitu kesengajaan yang dibangun melalui perencanaan, pembagian peran, dan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.
Pada tahap ajudikasi, hakim berdasarkan KUHP baru memiliki ruang pertimbangan yang lebih luas dalam menjatuhkan pidana, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari tindak pidana, sebagaimana tercermin dalam tujuan pemidanaan yang menekankan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat.
Dalam perkara BBM solar subsidi, kelangkaan energi bagi masyarakat berhak dan kerugian negara dapat dijadikan dasar pemberatan pidana dan penjatuhan sanksi tambahan, baik terhadap individu maupun korporasi.
Kembali membuka lembaran hukum secara konseptual dan praktis, perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru telah menyediakan kerangka hukum yang lebih progresif dan represif secara proporsional dalam menangani kejahatan BBM solar subsidi.
Kasus-kasus yang ditangani kepolisian di Sulawesi Selatan sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana mulai terimplementasi secara nyata, dari penyidikan berbasis bukti elektronik, penuntutan yang menjerat struktur kejahatan, hingga putusan pengadilan yang berorientasi pada perlindungan kepentingan publik dan keadilan sosial. (Bersambung)

