Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Isu mafia bahan bakar minyak (BBM) dan efektivitas regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI pada Januari 2026, menegaskan kegagalan struktural dalam tata kelola sektor migas Indonesia.
Meskipun bersifat klasik, tekanan parlemen ini menggarisbawahi lambatnya reformasi Undang-Undang Migas sejak 2014, yang diduga dimanipulasi oleh aktor gelap untuk mempertahankan kondisi tanpa hukum yang menguntungkan praktik ilegal.
Toh, kecurigaan terhadap campur tangan mafia dalam proses legislasi menjadi sorotan utama, di mana anggota DPR menilai penghambatan revisi UU Migas sengaja diciptakan untuk menjaga celah distribusi BBM bersubsidi.
Modus operandi ini mencakup penukaran BBM subsidi menjadi BBM industri di gudang-gudang ilegal, yang sering luput dari pengawasan BPH Migas, sehingga merugikan negara dan konsumen akhir.
Usulan pembentukan Satgas Penegakan Hukum yang melibatkan Polri dan TNI muncul sebagai respons konkret, menekankan perlunya penindakan langsung daripada koordinasi administratif semata.
Pendekatan ini dianggap esensial untuk memutus rantai mafia, mengingat bukti empiris dari kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pengawasan konvensional gagal mengungkap jaringan besar.Penanganan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menunjukkan kelemahan meskipun ada upaya intensif.
Data Polda Sulsel mencatat 47 kasus penyelewengan BBM pada 2025 dengan kerugian negara Rp128 miliar, termasuk penggerebekan gudang ilegal di Makassar dan Maros yang menyita 1,2 juta liter solar subsidi; namun, tingkat konversi kasus ke putusan pengadilan hanya 32%, akibat kurangnya koordinasi dengan Kejaksaan dan bukti rantai pasok yang lemah, sebagaimana dilaporkan KPK pada Desember 2025.
Permainan culas mafia BBM melalui jalur laut di Sulsel, khususnya Makassar, semakin sulit terpantau oleh masyarakat akibat luasnya wilayah perairan dan minimnya patroli.
Dari laporan Bakamla RI 2025 mengungkap 23 kasus penyelundupan BBM subsidi via tongkang dari Pelabuhan Soekarno-Hatta ke kapal tanker asing di perairan sekitar Pulau Sangiang dan Laikang, dengan volume mencapai 850 ribu barel setara, yang lolos radar karena operasi malam hari dan kolusi dengan nelayan lokal, memperburuk kebocoran subsidi nasional.
Kritik tajam terhadap kinerja BPH Migas difokuskan pada ketidakefektifan pengawasan distribusi hingga pelosok, di mana BBM subsidi masih bocor ke sektor industri tanpa catatan resmi.
Data lapangan menunjukkan pola kebocoran ini berkontribusi pada kelangkaan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), memperburuk ketimpangan akses energi nasional.Ancaman pembubaran BPH Migas dari anggota dewan mencerminkan frustrasi atas minimnya dampak institusi ini dalam mengungkap kasus penyelewengan besar.
Tanpa reformasi mendalam, keberadaan badan pengatur semacam ini berisiko menjadi formalitas belaka, gagal memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan publik.Fokus prioritas BPH Migas untuk 2026 adalah fleksibilitas penentuan kuota di daerah rawan kelangkaan akibat spekulan, sebagaimana diminta Komisi XII DPR RI.
Permintaan ini didasari temuan berulang tentang ketidakseimbangan pasokan, yang memerlukan mekanisme adaptif berbasis data real-time untuk mencegah eksploitasi.
Di sisi lain, BPH Migas mengklaim pencapaian penghematan negara sebesar Rp4,9 triliun pada 2025 melalui pengendalian penyaluran BBM subsidi.
Angka ini, meskipun impresif secara nominal, perlu diverifikasi independen mengingat kontradiksi dengan laporan kebocoran yang terus berlanjut.
Komisi XII DPR RI secara spesifik meminta fleksibilitas kuota BBM subsidi bagi badan usaha tertugas saat kekurangan pasokan di wilayah tertentu, serta penambahan armada angkutan BBM dan LPG oleh PT Pertamina Internasional Shipping untuk mengatasi keterlambatan distribusi.
Langkah ini krusial untuk menjamin ketersediaan selama musim puncak seperti Idul Fitri.Secara keseluruhan, dinamika rapat Januari 2026 menggarisbawahi urgensi reformasi holistik, dari legislasi hingga penegakan hukum berbasis data.
Tanpa intervensi tegas, mafia BBM akan terus menggerus fiskal negara dan kepercayaan publik, menuntut pemerintah bertindak di luar retorika untuk mencapai tata kelola migas yang berkelanjutan. (*)

