Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 4
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
Berita

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 4, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

QKrisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan.

Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar:  keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat.

Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik-positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya.

“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945_ menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945_ mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, _Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan  Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan_ yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta  Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

Penutup: Hukum Harus Membebaskan_
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif.

Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Penutupan Pekan Olahraga dan Seni, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Pembinaan Positif

Mei 4, 2026

Apel Pagi Dirangkaikan Pemusnahan Barang Hasil Sidak, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Keamanan

Mei 4, 2026

ANALISIS: Penindakan Solar Ilegal di Sulsel, Hadang atau Hanya Gores Permukaan? (Bag.116)

Mei 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Penutupan Pekan Olahraga dan Seni, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Pembinaan Positif

Mei 4, 2026

Apel Pagi Dirangkaikan Pemusnahan Barang Hasil Sidak, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Keamanan

Mei 4, 2026

ANALISIS: Penindakan Solar Ilegal di Sulsel, Hadang atau Hanya Gores Permukaan? (Bag.116)

Mei 4, 2026

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Mei 4, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Penutupan Pekan Olahraga dan Seni, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Pembinaan Positif

Mei 4, 2026
Berita Terbaru
  • Penutupan Pekan Olahraga dan Seni, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Pembinaan Positif
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pemusnahan Barang Hasil Sidak, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Keamanan
  • ANALISIS: Penindakan Solar Ilegal di Sulsel, Hadang atau Hanya Gores Permukaan? (Bag.116)
  • Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum
  • Jalin Sinergitas dan Koordinasi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Audiensi dengan Kepala Kepolisian Resor Gowa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.