Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Agustus 5
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Wah, Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Tugas. Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri!
NASIONAL

Wah, Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Tugas. Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri!

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 5, 2026Updated:Mei 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Disiplin digital polri guna menjaga profesionalisme di era media sosial

Dalam dinamika ruang publik yang semakin didominasi oleh platform digital, institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dihadapkan pada tantangan ganda dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi efektif sekaligus menjaga integritas profesional.

Penegasan tegas dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, terhadap larangan siaran langsung (live streaming) oleh personel saat bertugas, tak sebatas instruksi administratif, namun menjadi  manifestasi prinsip tata kelola digital yang bertanggung jawab.

Kebijakan ini, yang diumumkan pada 4 Mei 2024 di Jakarta, merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, menggarisbawahi urgensi pengawasan ketat terhadap aktivitas personel di ranah siber selama penugasan kedinasan.

Secara normatif, kebijakan tersebut selaras dengan kerangka regulasi yang ada, khususnya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang disiplin anggota serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

Kedua instrumen ini menegaskan imperatif etika, tanggung jawab, dan proporsionalitas dalam setiap tindakan personel, termasuk ekspresi digital. Live streaming yang tidak terkendali berpotensi melanggar prinsip proseduralitas, di mana representasi institusi menjadi rentan terhadap distorsi naratif atau pelanggaran privasi subjek hukum.

Irjen Johnny menekankan bahwa penegasan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif. “Anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” tegasnya.

Namun, pendekatan ini tidak bersifat represif mutlak. Polri secara eksplisit membuka ruang pemanfaatan media sosial untuk fungsi kehumasan, asal berada di bawah koordinasi Divisi Humas.

Hal ini mencerminkan paradigma humas modern yang adaptif, di mana platform digital dapat dioptimalkan untuk meningkatkan transparansi, produktivitas, dan keterlibatan publik tanpa mengorbankan disiplin internal.

Sebagaimana dijelaskan Irjen Johnny, “Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas.”

Dari tinjauan perspektif kebijakan, langkah ini strategis dalam konteks Indonesia, di mana tingkat penetrasi media sosial mencapai lebih dari 170 juta pengguna aktif (data We Are Social, 2024).

Insiden viral seperti rekaman tidak resmi personel Polri berpotensi merusak kepercayaan publik, sebagaimana terlihat pada kasus-kasus sebelumnya yang memicu polarisasi opini.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya penjagaan citra, melainkan investasi jangka panjang pada legitimasi institusional.

Jadi tantangan ke depan terletak pada implementasi: bagaimana memastikan pengawasan yang efektif tanpa menghambat inisiatif humas inovatif?

Polri perlu mengembangkan protokol pelatihan digital yang komprehensif, mengintegrasikan etika siber ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.

Karena itu, disiplin digital Polri menjadi cerminan maturitas institusi dalam menghadapi disrupsi teknologi. Dengan menjaga keseimbangan antara kebebasan ekspresi dan tanggung jawab kolektif, Polri tidak hanya mempertahankan kredibilitasnya, tetapi juga memperkuat peran sebagai pilar kepercayaan publik di tengah arus informasi yang tak terkendali. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Pengobatan Gratis HUT Ke-1 Yonif TP 859/RBK Layani Masyarakat Supiori, Wujud Kepedulian TNI AD untuk Kesehatan Warga

Agustus 2, 2026

Prajurit Yonif TP 859/RBK Gelar Kasih Minggu dan Bakti Sosial di Gereja GKI Alfa Omega Aminweri

Agustus 2, 2026

Kritik Aktivis Kunjungan Jokowi di NTT

Agustus 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Ikuti Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Pengobatan Gratis HUT Ke-1 Yonif TP 859/RBK Layani Masyarakat Supiori, Wujud Kepedulian TNI AD untuk Kesehatan Warga

Agustus 2, 2026

Prajurit Yonif TP 859/RBK Gelar Kasih Minggu dan Bakti Sosial di Gereja GKI Alfa Omega Aminweri

Agustus 2, 2026

Kritik Aktivis Kunjungan Jokowi di NTT

Agustus 2, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Ikuti Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026
  • Pengobatan Gratis HUT Ke-1 Yonif TP 859/RBK Layani Masyarakat Supiori, Wujud Kepedulian TNI AD untuk Kesehatan Warga
  • Prajurit Yonif TP 859/RBK Gelar Kasih Minggu dan Bakti Sosial di Gereja GKI Alfa Omega Aminweri
  • Kritik Aktivis Kunjungan Jokowi di NTT
  • Sebut Tuduhan Tanpa Dasar, LIN: Jangan Kacaukan Isu Utama Solidaritas Gowa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.