Disiplin digital polri guna menjaga profesionalisme di era media sosial
Dalam dinamika ruang publik yang semakin didominasi oleh platform digital, institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dihadapkan pada tantangan ganda dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi efektif sekaligus menjaga integritas profesional.
Penegasan tegas dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, terhadap larangan siaran langsung (live streaming) oleh personel saat bertugas, tak sebatas instruksi administratif, namun menjadi manifestasi prinsip tata kelola digital yang bertanggung jawab.
Kebijakan ini, yang diumumkan pada 4 Mei 2024 di Jakarta, merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, menggarisbawahi urgensi pengawasan ketat terhadap aktivitas personel di ranah siber selama penugasan kedinasan.
Secara normatif, kebijakan tersebut selaras dengan kerangka regulasi yang ada, khususnya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang disiplin anggota serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Kedua instrumen ini menegaskan imperatif etika, tanggung jawab, dan proporsionalitas dalam setiap tindakan personel, termasuk ekspresi digital. Live streaming yang tidak terkendali berpotensi melanggar prinsip proseduralitas, di mana representasi institusi menjadi rentan terhadap distorsi naratif atau pelanggaran privasi subjek hukum.
Irjen Johnny menekankan bahwa penegasan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif. “Anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” tegasnya.
Namun, pendekatan ini tidak bersifat represif mutlak. Polri secara eksplisit membuka ruang pemanfaatan media sosial untuk fungsi kehumasan, asal berada di bawah koordinasi Divisi Humas.
Hal ini mencerminkan paradigma humas modern yang adaptif, di mana platform digital dapat dioptimalkan untuk meningkatkan transparansi, produktivitas, dan keterlibatan publik tanpa mengorbankan disiplin internal.
Sebagaimana dijelaskan Irjen Johnny, “Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas.”
Dari tinjauan perspektif kebijakan, langkah ini strategis dalam konteks Indonesia, di mana tingkat penetrasi media sosial mencapai lebih dari 170 juta pengguna aktif (data We Are Social, 2024).
Insiden viral seperti rekaman tidak resmi personel Polri berpotensi merusak kepercayaan publik, sebagaimana terlihat pada kasus-kasus sebelumnya yang memicu polarisasi opini.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya penjagaan citra, melainkan investasi jangka panjang pada legitimasi institusional.
Jadi tantangan ke depan terletak pada implementasi: bagaimana memastikan pengawasan yang efektif tanpa menghambat inisiatif humas inovatif?
Polri perlu mengembangkan protokol pelatihan digital yang komprehensif, mengintegrasikan etika siber ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
Karena itu, disiplin digital Polri menjadi cerminan maturitas institusi dalam menghadapi disrupsi teknologi. Dengan menjaga keseimbangan antara kebebasan ekspresi dan tanggung jawab kolektif, Polri tidak hanya mempertahankan kredibilitasnya, tetapi juga memperkuat peran sebagai pilar kepercayaan publik di tengah arus informasi yang tak terkendali. (*)

