Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 6
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»ANALISIS: Polda Sulsel Siap Jerat Mafia Solar dengan TPPU, Publik Menanti Bung! (Bag.117)
HUKRIM

ANALISIS: Polda Sulsel Siap Jerat Mafia Solar dengan TPPU, Publik Menanti Bung! (Bag.117)

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 6, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

OLEH: ZULKIFLI MALIK

Penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya solar, di Sulawesi Selatan seolah tak henti memperlihatkan wajah buruk tata kelola energi publik.

Di tengah beban fiskal negara yang terus membesar untuk menjaga daya beli masyarakat, subsidi justru dibajak oleh pihak-pihak yang menjadikannya ladang keuntungan.

Dalam konteks ini, penindakan Ditreskrimsus Polda Sulsel patut diapresiasi, tetapi juga harus dibaca sebagai sinyal bahwa kebocoran subsidi telah berlangsung dalam pola yang sistemik.

Paparan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Andri Ananta Yudhistira, belum lama  ini ke sejumlah media, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya berhenti pada pengawasan, melainkan sudah melakukan penindakan di lapangan.

Bahkan sebelum sosialisasi pengendalian penyaluran BBM bersubsidi digelar, tim Ditreskrimsus disebut telah lebih dulu bergerak.

Fakta ini penting, karena menunjukkan bahwa persoalan solar subsidi tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu administratif biasa. Ini sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi.

Andri juga mengungkap adanya modus yang berulang, mulai dari penggunaan surat rekomendasi yang dialihkan ke tempat lain, hingga pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU, ditimbun di pangkalan, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Modus ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak dilakukan secara spontan, melainkan dengan perencanaan yang cukup rapi.

Artinya, ada aktor-aktor yang memahami celah sistem dan sengaja memanfaatkannya.

Lebih jauh, pernyataan bahwa penanganan kasus ini bisa dikembangkan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah sinyal tegas bahwa aparat tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

Jika keuntungan dari solar subsidi ilegal diputar kembali menjadi aset, maka yang terjadi tak sebatas pelanggaran distribusi, melainkan pengumpulan modal hasil kejahatan.

Di titik ini, negara harus berani masuk ke pembuktian aliran dana, kepemilikan aset, dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Publik juga mengetahui, masalah utama dari penyalahgunaan solar subsidi adalah ketimpangan antara tujuan kebijakan dan praktik di lapangan. Subsidi dirancang untuk melindungi rakyat kecil, nelayan, petani, dan sektor usaha tertentu yang memang layak dibantu. Namun ketika solar subsidi bocor ke industri atau dijual kembali dengan margin tinggi, maka subsidi berubah fungsi menjadi instrumen akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu.

Fakta ini tidak hanya mengarah pada  kebocoran anggaran, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada seremoni penindakan atau pernyataan keras di depan publik.

Yang dibutuhkan adalah pembongkaran jaringan secara menyeluruh, termasuk aktor pengatur distribusi, penampung, dan pihak yang memfasilitasi dokumen rekomendasi.

Jika yang ditangkap hanya pelaksana teknis di lapangan, maka struktur kejahatan akan tetap utuh dan praktik serupa akan terus berulang dengan pelaku yang berganti wajah.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak bisa cuci tangan. Pernyataan bahwa pengawasan harus tepat sasaran mengandung makna penting: ada masalah serius dalam validasi surat rekomendasi dan kontrol administrasi.

Maka, evaluasi sistem rekomendasi BBM subsidi harus menjadi agenda utama, bukan sekadar pelengkap rapat koordinasi.

Tanpa pembenahan birokrasi, pengawasan hukum hanya akan mengejar akibat, bukan memutus sebab.

Salah satu pelajaran paling penting dari kasus ini adalah bahwa subsidi tidak cukup dijaga dengan niat baik. Ia membutuhkan data yang presisi, pengawasan digital, transparansi distribusi, dan keberanian menindak aktor kuat yang selama ini mungkin merasa kebal.

Dalam banyak kasus, kejahatan subsidi bertahan bukan karena rumit, tetapi karena sistem terlalu longgar dan respons negara terlalu lambat.

Publik juga mengetahui  bahwa Sulsel tidak kekurangan aturan, tetapi masih kekurangan ketegasan.

Polda Sulsel sudah memberi sinyal bahwa mereka siap menjerat pelaku hingga TPPU, namun keberhasilan sejati baru akan terlihat bila ada efek jera yang nyata, tak hanya  penangkapan musiman. Negara harus membuktikan bahwa subsidi adalah hak rakyat, bukan barang dagangan para pemburu rente.

Toh, penyalahgunaan solar subsidi adalah ujian terhadap integritas negara dalam melindungi kebijakan sosialnya sendiri. Jika celah ini terus dibiarkan, maka publik akan menyaksikan ironi yang berulang.

Di mana rakyat kecil diminta patuh, sementara para pemburu rente memanfaatkan celah sistem untuk memperkaya diri. Negara harus berhenti kalah. Dan penegakan hukum harus mulai menyasar akar, bukan hanya cabang. (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Juraidin Terpilih sebagai Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Bima Periode 2026–2027

Mei 6, 2026

Fasmat Korlantas Verifikasi Material di Polda Sulsel, Fokus Peningkatan PNBP dan Layanan SOP 

Mei 6, 2026

Wah, Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Tugas. Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri!

Mei 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

ANALISIS: Polda Sulsel Siap Jerat Mafia Solar dengan TPPU, Publik Menanti Bung! (Bag.117)

Mei 6, 2026

Juraidin Terpilih sebagai Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Bima Periode 2026–2027

Mei 6, 2026

Fasmat Korlantas Verifikasi Material di Polda Sulsel, Fokus Peningkatan PNBP dan Layanan SOP 

Mei 6, 2026

Wah, Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Tugas. Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri!

Mei 5, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

ANALISIS: Polda Sulsel Siap Jerat Mafia Solar dengan TPPU, Publik Menanti Bung! (Bag.117)

Mei 6, 2026
Berita Terbaru
  • ANALISIS: Polda Sulsel Siap Jerat Mafia Solar dengan TPPU, Publik Menanti Bung! (Bag.117)
  • Juraidin Terpilih sebagai Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Bima Periode 2026–2027
  • Fasmat Korlantas Verifikasi Material di Polda Sulsel, Fokus Peningkatan PNBP dan Layanan SOP 
  • Wah, Anggota Polri Dilarang Live Streaming Saat Tugas. Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri!
  • Penutupan Pekan Olahraga dan Seni, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Pembinaan Positif
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.