SANGATTA — Sejumlah alumni Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kutai Timur (HIPMA‑KT) kembali memunculkan dinamika internal setelah beberapa mid‑formatur hasil Musyawarah Besar (Mubes) I dan mantan Ketua Cabang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap formatur terpilih dan susunan pengurus yang diumumkan.
Dalam pernyataan bersama, penggugat menyebut sejumlah poin keberatan terkait proses dan hasil Mubes I IKA HIPMAKT yang digelar pada 30 April 2026 di Hotel Royal Victoria Sangatta. Poin penting mosi tidak percaya tersebut meliputi:
Hasil Mubes I dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Keputusan rapat pleno penetapan pengurus periode 2026–2029 pada 1 Mei 2026 di Coffee Time Sangatta diduga dilanggar atau diingkari.
Terdapat dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama dalam penetapan struktur pengurus.
Formatur terpilih dianggap tidak mencerminkan semangat pembentukan ikatan alumni sebagai wadah silaturahmi.
Ada ucapan dari formatur terpilih yang dinilai melanggar etika organisasi dan bersifat sewenang‑wenang dalam komunikasi grup WhatsApp.
Ucapan tersebut dianggap mereduksi peran perwakilan cabang sebagai mid‑formatur untuk menyepakati keputusan secara kolektif.
Penggugat mengusulkan pemilihan ulang dengan mekanisme presidium agar organisasi dapat berfungsi sebagai wadah silaturahmi.
Proses pencalonan Ketua Umum pada Mubes dinilai berlangsung tanpa kriteria jelas dan tanpa pengumpulan berkas calon.
Dinyatakan perlu verifikasi lebih lanjut karena ada indikasi beberapa pengurus IKA HIPMAKT bukan berasal dari alumni HIPMA‑KT.
Demi menjaga kesinambungan dan marwah organisasi, penggugat meminta agar proses pembentukan kepengurusan dikembalikan kepada Pengurus HIPMAKT Pusat untuk dilakukan penataan ulang sesuai aturan organisasi dan kesepakatan antar‑cabang.
Ir. Aufa Fadhillah, S.Pwk., yang tercatat sebagai salah satu mid‑formatur hasil Mubes, menyampaikan permintaan maaf atas terpilihnya formatur yang dinilai tidak memenuhi kriteria.
Aufa mengaku bertanggung jawab secara moral setelah menerima masukan dari sejumlah senior.
“Setelah mendengar beberapa masukan dari senior, saya merasa berkewajiban meminta maaf. Terlebih terdapat perubahan dalam struktur pengurus yang dilakukan tanpa dasar organisasi, sementara beberapa hal terkait AD/ART belum tuntas diselesaikan dalam Mubes,” kata Aufa.
Aufa menegaskan kekecewaan terhadap oknum‑oknum yang menurutnya mengarahkan organisasi ke luar jalur semula.
Ia juga menyatakan banyak nama dalam kepengurusan IKA HIPMA‑KT yang diumumkan pada Mubes bukan merupakan alumni perwakilan cabang.
“Maka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menyelamatkan marwah Alumni HIPMA‑KT, kami menyerahkan kembali proses ini kepada Pengurus HIPMA‑KT Pusat untuk menyelenggarakan penataan dan, jika perlu, kongres,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap formatur terpilih dan pihak penyelenggara Mubes belum berhasil diperoleh. (Rilis)

