Tehnology Sistem tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ditarapkan beberapa pekan pihak kepolisian di Kota Makassar, dinilai belum berjalan maksimal.
MAKASSAR– Rabu (7/4), sekitar Pukul 16.00 WITA, seorang ibu rumah tangga mendatangi Kantor Samsat Makassar, hendak mempertanyakan status kendaraan roda empat (mobil) miliknya yang mendapat surat tilang ETLE dari kepolisian.
Ibu ini mengaku bernama Anni Thamrin. Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Rappocini Makassar.
Ia nampak Murkah saat melakukan konfirmasi ke sejumlah petugas di Kantor Samsat. Karena surat tilang elektronik yang diterimanya ternyata salah alamat, kendati identitas kendaraan pelanggar yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo pada 4 April 2021, sama dengan identitas kendaraan milik ibu ini.
Di dalam surat yang dipegang ibu ini tercatat yang bersangkutan menggunakan mobil terekam kamera CCTV melintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Nah, Ibu Annipun mengaku jika kendaraan yang terekam CCTV tersebut bukan miliknya serta surat tilang ETLE pun ditujukan ke padanya.
“Foto dalam surat tilang yang dikeluarkan Subdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel Itu bukan kendaraan kami. Loh, kami yang harus menanggung beban tilang tersebut,” ucap Anni di depan sejumlah petugas di Samsat Makassar.
Dipaparkan, nomor pelat kendaraan yang tertera bukan nomor pelat kendaraannya dan mobil miliknya adalah mobil baru dan masih pelat putih.
Setelah dilakukan penelusuran terkait identitas kendaraan pelanggar, ternyata bukan atas nama Anni Thamrin dan alamat kendaraanpun berbeda.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe yang dikonfirmasi mengatakan, sistem ETLE tidak mungkin salah. Namun demikian, jika memang ada komplain terhadap surat tilang tersebut, silahkan datang ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pengaduan. (*)

