JAKARTA– Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga Jalan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat, melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur 6 bulan.
Pelaku diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak. Dan kini harus menjalani pemeriksaan polisi dan bakal menjadi penghuni Hotel Paradeo (Penjara).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus penculikan anak.
“Kasus penculikan anak dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polsek Tambora, pada hari Senin (18/7/2022).
Sementara Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, dimana pelaku merupakan tetangga korban.
“SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri (pasangan suami istri) yang menikah secara siri,” ucap Kompol Rosana.
Menurut Kompol Rosana menjelaskannya, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, tanggal 13 juli 2022, sekira jam 11.00 Wib, ibu korban berangkat kerja dan anaknya di titipkan oleh neneknya.
Kemudian sekira jam 19.00 Wib, datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi
tidur lalu secara diam-diam pelaku membawa korban.
Selang satu jam, sekira pukul 20.00 Wib, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar.
Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah
dalam keadaan gelap, dan pelaku Sdri. SD tidak ada dirumah kontrakannya, kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Lanjut Kompol Rosana mengatakan, berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Akp Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada diberanda facebook terdapat di Madura.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari
Sabtu, tanggal 16 Juli 2022, jam 16.00 Wib, di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban,” tutur Kompol Rosana.
Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.
“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” jelas Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Rosana Albertina Labobar.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara. (Redaksi/Imam)

