Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»Bupati Koltim Terseret OTT KPK Usai Rakernas NasDem
NASIONAL

Bupati Koltim Terseret OTT KPK Usai Rakernas NasDem

Indotim NewsBy Indotim NewsAgustus 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan itu. “Penindakan dilakukan setelah acara Rakernas,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Saat ini, Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, KPK telah menggelar OTT di wilayah Sulawesi Tenggara yang kemudian merembet ke Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, tujuh orang diamankan — tiga orang di Jakarta dan empat lainnya di Sulawesi Tenggara.

“Penindakan di Sulsel masih berlangsung. Sementara di Jakarta dan Sultra sudah selesai,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

OTT ini diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek rumah sakit. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.

Operasi tangkap tangan ini sempat menuai polemik lantaran adanya perbedaan informasi terkait siapa saja yang terjaring. Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah mengonfirmasi bahwa OTT di Sulawesi Tenggara memang benar terjadi.

Diketahui sebelumnya, isi penangkapan ditampik oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui preskom saat pelaksanaan Rakernas Partai Nasdem.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Analisis: Celoteh Media Ungkap “Penggelapan” Solar Subsidi dari SPBU “Nakal” di Makassar ke Kapal. Oknum APH Terlibat? (Bag.73)

Oktober 16, 2025

17 Ton Bambu Laut Disita di Makassar, Jejak Modal Asing Terungkap

Oktober 16, 2025

KOLOM: Penanganan Hukum Dua Tersangka Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Gowa Masih Berjalan Tanpa Akhir (Bag.2)

Oktober 15, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025

GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

Oktober 22, 2025

KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)

Oktober 22, 2025

Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA

Oktober 21, 2025

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027

Oktober 22, 2025
Berita Terbaru
  • SIT Darul Fikri Makassar Ajak Masyarakat Daftarkan Putra-Putri Terbaiknya Tahun Pelajaran 2026–2027
  • GAKMI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel
  • KOLOM: Kasus Solar Subsidi Gowa, Transparansi Hukum yang Dinanti Publik (Bag.3)
  • Dari Makassar untuk Sulsel: Adzkiyah Raihanah Putri Juara 1 Resensi Buku Tingkat SMA
  • Lapas Kelas IIB Maros Berkontribusi Aktif dalam Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2025 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.