Batas Usia Pensiun PNS: Antara Fakta dan Persepsi Publik
JAKARTA– Isu mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan publik setelah informasi resmi disampaikan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa usia pensiun PNS secara umum adalah 60 atau 65 tahun.
Namun faktanya, batas usia pensiun sangat bergantung pada jabatan dan bidang fungsional masing-masing pegawai. Bahkan, dalam beberapa kasus, usia pensiun dapat mencapai 70 tahun.
Secara normatif, ketentuan tentang batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini menetapkan batas usia pensiun berdasarkan klasifikasi jabatan, bukan sekadar angka tunggal yang seragam bagi seluruh pegawai.
Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan muda, serta pejabat fungsional keterampilan, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
Sementara itu, pejabat tinggi dan pejabat fungsional madya akan memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.
Adapun untuk pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun adalah 65 tahun. Khusus bagi guru besar, profesor, serta peneliti dan perekayasa ahli utama, masa pengabdian dapat berlangsung hingga usia 70 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa masa pensiun bukan berarti putusnya hak-hak yang telah melekat selama menjadi ASN.
Para pensiunan PNS tetap memperoleh hak finansial seperti tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, meskipun komponen dan besarannya berbeda dengan yang diterima saat masih aktif bertugas.
Narasi bahwa semua PNS pensiun di usia 60 atau 65 tahun sesungguhnya tidak lagi relevan di tengah reformasi birokrasi yang menuntut kompetensi dan profesionalisme hingga usia lanjut, terutama dalam bidang akademik dan riset.
Hal ini sekaligus mencerminkan bahwa negara masih membutuhkan kontribusi dan pengalaman dari kalangan tertentu untuk tetap terlibat dalam pengembangan ilmu dan kebijakan publik.
Dalam konteks ini, BKN dan instansi terkait perlu terus memperkuat komunikasi publik agar tidak terjadi miskonsepsi yang berpotensi menimbulkan disinformasi.
Pemahaman yang benar mengenai regulasi pensiun tidak hanya penting bagi PNS aktif, tetapi juga bagi generasi muda yang sedang menapaki jalur karier di sektor pelayanan publik.
Pensiun bukanlah akhir dari kontribusi, melainkan fase transisi menuju pengabdian dalam bentuk yang berbeda.
Maka, kejelasan regulasi dan transparansi informasi menjadi fondasi penting untuk menjaga marwah ASN dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara.
(klikpendiidkan.id)