PONTIANAK — Penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meluas. Hingga akhir Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.
Pengumuman tersebut dibuat Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Ia menyatakan proses hukum tetap mengedepankan pengumpulan alat bukti melalui metode Scientific Crime Investigation.
Dari sisi pelaku individu, Polri menangani 287 laporan polisi dengan total lahan terbakar seluas 5.859,12 hektare. Sebanyak 245 orang telah berstatus tersangka.
Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan tertinggi, yaitu 68 perkara. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan, lalu Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.
Asep menegaskan Polri tidak akan membiarkan kebakaran yang terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.
Penindakan, katanya, akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korporasi dilibatkan dalam perkara
Untuk kasus yang menyeret perusahaan, Polri memproses 104 laporan polisi.
Luas lahan yang terbakar dalam rangkaian perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Dari proses tersebut, 20 korporasi kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 16 di antaranya adalah perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya berstatus perusahaan penanaman modal asing.
Penyidik juga mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada temuan seperti kebakaran yang berulang, titik api yang bermula dari area konsesi, serta keterbatasan sarana penanggulangan kebakaran milik perusahaan.
Pencegahan tak boleh berhenti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menilai penanganan karhutla tidak dapat hanya bergantung pada penindakan.
Ia menekankan perlunya edukasi, keterlibatan warga, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta TNI.
Kehadiran Kabareskrim di Pontianak disebut sebagai bentuk tindak lanjut arahan Kapolri untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara.
Dalam mendukung pengendalian karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Brimob. Sebanyak 403 personel lainnya ditugaskan mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat, disertai dukungan layanan medis bagi warga terdampak dan petugas lapangan.
Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pihaknya menyatakan perkara perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan mengikuti hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. (*)

