Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, November 1
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
RAGAM

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 1, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PONTIANAK — Penindakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meluas. Hingga akhir Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Pengumuman tersebut dibuat Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Ia menyatakan proses hukum tetap mengedepankan pengumpulan alat bukti melalui metode Scientific Crime Investigation.

Dari sisi pelaku individu, Polri menangani 287 laporan polisi dengan total lahan terbakar seluas 5.859,12 hektare. Sebanyak 245 orang telah berstatus tersangka.

Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan tertinggi, yaitu 68 perkara. Posisi berikutnya ditempati Riau dengan 59 laporan, lalu Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.

Asep menegaskan Polri tidak akan membiarkan kebakaran yang terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

Penindakan, katanya, akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korporasi dilibatkan dalam perkara
Untuk kasus yang menyeret perusahaan, Polri memproses 104 laporan polisi.

Luas lahan yang terbakar dalam rangkaian perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Dari proses tersebut, 20 korporasi kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 16 di antaranya adalah perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya berstatus perusahaan penanaman modal asing.

Penyidik juga mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada temuan seperti kebakaran yang berulang, titik api yang bermula dari area konsesi, serta keterbatasan sarana penanggulangan kebakaran milik perusahaan.

Pencegahan tak boleh berhenti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menilai penanganan karhutla tidak dapat hanya bergantung pada penindakan.

Ia menekankan perlunya edukasi, keterlibatan warga, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta TNI.

Kehadiran Kabareskrim di Pontianak disebut sebagai bentuk tindak lanjut arahan Kapolri untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara.

Dalam mendukung pengendalian karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Brimob. Sebanyak 403 personel lainnya ditugaskan mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat, disertai dukungan layanan medis bagi warga terdampak dan petugas lapangan.

Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pihaknya menyatakan perkara perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan mengikuti hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!

November 1, 2026

OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”

Oktober 31, 2026

200 Personel Brimob Sulsel Bersihkan Pasar, Masjid, hingga Kanal

Oktober 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

November 1, 2026

OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!

November 1, 2026

Tak Terhalang Jeruji, Lapas Perempuan Sungguminasa Bersama KPU Kab. Gowa Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi

Oktober 31, 2026

Langkah Sehat, Semangat Menguat! Lapas Perempuan Sungguminasa Dukung Kompetisi Kebugaran “Satu Sehat”

Oktober 31, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

November 1, 2026
Berita Terbaru
  • 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
  • OPINI: Dibalik Klaim “SOP” Penggerebekan Ponpes Santriwati Sukoharjo, Aurat Bukan Formalitas!
  • Tak Terhalang Jeruji, Lapas Perempuan Sungguminasa Bersama KPU Kab. Gowa Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi
  • Langkah Sehat, Semangat Menguat! Lapas Perempuan Sungguminasa Dukung Kompetisi Kebugaran “Satu Sehat”
  • OPINI: Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, “Polisi Berama Masyarakat?”
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.