MAKASSAR– Penyelidikan kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan serta pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar terus berjalan. Aparat Polrestabes Makassar menyatakan telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka, di antaranya 11 masih berusia anak-anak.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa aksi anarkis pada Jumat (29/8/2025) lalu bukanlah insiden spontan.
Polisi menduga ada pihak tertentu yang sengaja memprovokasi massa sehingga kerusuhan meluas.
“Kami sedang menelusuri dugaan aktor intelektual, termasuk komunikasi antar-tersangka melalui ponsel mereka. Dari situ akan terlihat apakah ada jaringan provokator yang mengatur jalannya aksi,” jelas Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Selain meneliti peran penggerak aksi, polisi juga masih mengusut pelaku lapangan yang terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pembakaran gedung DPRD, serta penyerangan pos polisi.
“Setiap keterlibatan akan dipetakan. Hasil pengembangan penyidikan akan segera kami umumkan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebutkan dari total tersangka, 43 orang adalah dewasa, sementara 11 anak ditempatkan secara terpisah.
Empat anak dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima di Dinas Sosial, dan dua lainnya dikembalikan ke orang tua. “Untuk kasus pembakaran pos polisi sendiri, ada empat tersangka yang sudah diamankan,” ungkap Didik.
Kerusuhan besar di Makassar itu menyebabkan kerugian cukup parah. Dua gedung DPRD ludes terbakar, puluhan kendaraan rusak 68 mobil dan 15 motor ikut terbakar serta menelan empat korban jiwa. Tiga orang tewas terjebak di dalam gedung, sementara satu lainnya meninggal akibat dikeroyok massa setelah dituduh sebagai aparat. (*)

