JAKARTA– Upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online semakin diperkuat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri , yang baru-baru ini mengungkap jaringan situs judi daring h55.hiwin.care.
Polisi telah berhasil membekukan dana transaksi judi online yang mencapai Rp 14,6 miliar , menandakan bahwa aktivitas ilegal ini terus berkembang dan beradaptasi dengan metode baru.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada , dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan dengan menyita dana merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran , dengan total nilai mencapai Rp 14.675.739.801 .
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dalam memberantas judi online yang semakin marak.
Pemberantasan judi online kini menjadi prioritas pemerintah , sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian daring.
Menurut Komjen Wahyu, modus operandi dalam transaksi judi online telah berkembang, dengan pelaku kini tidak lagi hanya menggunakan sistem perbankan, tetapi juga memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran sebagai cara untuk menghindari pengawasan ketat dari aparat kepolisian.
“Ini menunjukkan bahwa pola transaksi mereka semakin maju, bukan hanya melalui rekening bank tetapi juga dengan sistem pembayaran lain yang lebih sulit dilacak. Tujuannya adalah untuk mempersulit proses pengungkapan oleh kepolisian,” ujar Wahyu dalam keterangannya.
Dalam operasi ini, empat tersangka ditangkap di beberapa lokasi . Salah satu pelaku merupakan warga negara China yang diduga menjadi pengendali utama situs judi online tersebut.
Adapun para tersangka yang diamankan adalah:
– DHS (Direktur PT Maju Jaya), ditangkap pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung
– AFA (Direktur PT Cahaya Lentera), ditangkap pada April 2025 di Kota Bogor
– RJ (Penerima Perintah dari D, WN China DPO), ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Utara
– QR (WN China, Pengendali situs), ditangkap pada 30 April 2025 di Jakarta Barat
Keberhasilan dalam membongkar jaringan ini membuktikan bahwa kepolisian tidak akan mundur dalam perang melawan judi online.
Namun, tantangan ke depan tetap besar, mengingat para pelaku terus mencari celah untuk beroperasi dengan sistem transaksi yang lebih kompleks.
Aparat penegak hukum harus semakin memperkuat strategi pemberantasan, termasuk memperketat pengawasan terhadap sistem pembayaran digital yang berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal.
Kepolisian berharap bahwa langkah ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pelaku judi online, tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Dengan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan penyedia jasa keuangan, ekosistem judi online di Indonesia diharapkan dapat diberantas secara menyeluruh. (*)

