GOWA– Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., kembali menegaskan sikap tegas jajarannya dalam perang melawan narkotika. Bertempat di Polres Gowa, Senin (26/5/2025), perwira menengah Polri itu memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba selama bulan April hingga 26 Mei 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, serta Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H. Mereka mendampingi Kapolres dalam menyampaikan hasil operasi yang mencerminkan peningkatan signifikan dalam penindakan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.
Dalam penjelasannya, AKBP Muh. Aldy Sulaiman memaparkan bahwa sepanjang bulan April 2025, Polres Gowa berhasil menangani 26 kasus narkoba. Sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, serta 6 anak di bawah umur.
Sementara itu, dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, tercatat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri atas 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.
“Secara total, jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini tidak hanya mencakup tersangka, tetapi juga menyasar barang bukti yang berhasil disita. Pada April 2025, polisi mengamankan sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis seberat 1,72 gram. Sedangkan pada Mei 2025, sabu seberat 36,13 gram serta 311 butir obat daftar G jenis THD turut diamankan.
Dengan demikian, total barang bukti dalam dua bulan terakhir adalah sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir THD.
Kinerja tersebut turut tercermin dalam jumlah perkara yang berhasil dituntaskan. Dalam kurun dua bulan terakhir, Polres Gowa menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode Februari–Maret 2025 yang mencatat 52 kasus, dengan tambahan 10 kasus baru pada April–Mei.
Kapolres juga menyingkap pola umum para pelaku dalam kasus ini, yakni demi keuntungan dan kesenangan pribadi. Hal ini semakin menguatkan alasan pentingnya penindakan tegas.
Dalam proses hukumnya, Polres Gowa menerapkan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).
Nilai estimasi barang bukti narkoba yang diamankan ditaksir mencapai Rp197.656.000. Nilai ini bukan sekadar angka, melainkan setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 652.941 jiwa warga Kabupaten Gowa dari jerat bahaya narkoba.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tutup AKBP Muh. Aldy Sulaiman dengan nada tegas dan penuh optimisme. (*)

