Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Agustus 28
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»BBM Subsidi Dijarah, Hukum Tak Bertaring di Cinjur?
Berita

BBM Subsidi Dijarah, Hukum Tak Bertaring di Cinjur?

Indotim NewsBy Indotim NewsJuli 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

CIANJUR– SPBU 34-432-30 yang berlokasi di Kampung Warung Nenggang, RT 01/RW 02, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga kuat membiarkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berlangsung secara terang-terangan.

Tim awak media yang melintas di lokasi mendapati sebuah mobil pribadi jenis Avanza dan sepeda motor roda dua sedang mengisi BBM langsung ke dalam sejumlah jeriken yang disimpan di dalam kendaraan. Kamera tim jurnalis turut merekam jelas aktivitas pengisian Pertalite langsung dari nozzle SPBU ke jeriken, yang merupakan pelanggaran berat terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.

Salah satu pengemudi kendaraan mengakui bahwa BBM tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan kembali. “Ini buat dijual lagi. Bukan cuma saya, banyak juga motor yang isi pakai jeriken di SPBU ini,” ujar sang sopir tanpa ragu, mengungkap adanya praktik berulang di lokasi tersebut.

Modus ini jelas bertentangan dengan ketentuan PT Pertamina dan menjadi indikasi kuat bahwa SPBU 34-432-30 telah menjadi tempat beroperasinya jaringan mafia BBM subsidi. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana serius sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak SPBU, serta menunggu tanggapan resmi dari Mabes Polri dan BPH Migas terkait langkah penindakan terhadap dugaan pembiaran praktik ilegal di SPBU tersebut. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.