CIANJUR– SPBU 34-432-30 yang berlokasi di Kampung Warung Nenggang, RT 01/RW 02, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga kuat membiarkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berlangsung secara terang-terangan.
Tim awak media yang melintas di lokasi mendapati sebuah mobil pribadi jenis Avanza dan sepeda motor roda dua sedang mengisi BBM langsung ke dalam sejumlah jeriken yang disimpan di dalam kendaraan. Kamera tim jurnalis turut merekam jelas aktivitas pengisian Pertalite langsung dari nozzle SPBU ke jeriken, yang merupakan pelanggaran berat terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Salah satu pengemudi kendaraan mengakui bahwa BBM tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan kembali. “Ini buat dijual lagi. Bukan cuma saya, banyak juga motor yang isi pakai jeriken di SPBU ini,” ujar sang sopir tanpa ragu, mengungkap adanya praktik berulang di lokasi tersebut.
Modus ini jelas bertentangan dengan ketentuan PT Pertamina dan menjadi indikasi kuat bahwa SPBU 34-432-30 telah menjadi tempat beroperasinya jaringan mafia BBM subsidi. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pidana serius sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak SPBU, serta menunggu tanggapan resmi dari Mabes Polri dan BPH Migas terkait langkah penindakan terhadap dugaan pembiaran praktik ilegal di SPBU tersebut. (*)

