Gowa – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa bekerjasama dengan Polsek Bontomarannu menggelar penyuluhan bahaya Narkoba dan Bullying kepada Warga Binaan. Selain mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), kegiatan ini diharapkan bisa memperluas wawasan Warga Binaan mengenai bahaya Narkoba dan bahaya Bullying di kehidupan sehari hari khususnya setelah bebas nanti Rabu, (10/9/2025).
Didampingi Kasi Adm.Kamtib dan Ka.KPLP, Kalapas Perempuan Sungguminasa Yohani Widayati membuka kegiatan penyuluhan di hadapan 50 orang Warga Binaan.
Dalam sambutannya, Yohani menyampaikan bahwa penyuluhan Narkoba dan Bullying sangat bermanfaat bagi warga binaan untuk menjadi individu yang lebih bertanggung jawab.
” besar harapan kami dengan adanyanya penyuluhan seperti ini, warga binaan sadar akan dampak tindakan mereka dan dengan tambahan pengetahuan seperti ini dapat membekali mereka saat kembali ke masyarakat”, ujar Yohani.
Mewakili Kapolsek Bontomarannu, penyuluhan dibawakan oleh Kanit Binmas Polsek Bontomarannu, Ipda Muhammad Tahir. Dalam penyuluhannya, ia menjelaskan akibat dari penyalahgunaan narkoba dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
” Dampak dari penggunaan narkoba bisa mengakibatkan badan mudah lelah, depresi, halusinasi dan sensitif terhadap lingkungan sekitar sedangkan faktor yang mempengaruhi penggunaan narkoba yaitu keadaan ekonomi, lingkungan sekitar dan stress”, ujarnya.
Selain itu Ipda Muhammad Tahir juga menjelaskan mengenai bullying.
“Bullying atau perundungan adalah tindakan mengganggu, mengusik, menyakiti, mengintimidasi, atau memaksa orang lain secara fisik, verbal, atau psikologis. Tindakan ini biasanya dilakukan secara sengaja, berulang kali, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban”, tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dengan penuh antusias. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, Warga Binaan semakin berkomitmen untuk tidak lagi berhubungan dengan Narkoba, mengikuti berbagai pembinaan kemandirian yang dapat dipergunakan setelah bebas nanti serta mampu menghindari tindakan bullying terhadap sesama warga binaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. (*)

