Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Agustus 26
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
Berita

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Indotim NewsBy Indotim NewsAgustus 26, 2026Updated:Agustus 26, 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Passobis Sidrap dan Ujian Penegakan Hukum yang terus dinantikan tuntas oleh publik.

Oleh: Zulkifli Malik

Fenomena kejahatan daring yang memanfaatkan media sosial atau medsos  ‘passobis’ (istilah yang lazim digunakan untuk menyebut pelaku penipuan daring) di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan, tidak dapat lagi dipandang sebagai kejahatan individual yang berlangsung menghatirkan.

Berulangnya pengungkapan perkara dalam dua tahun terakhir memperlihatkan adanya pola yang relatif serupa dengan penggunaan media sosial, penawaran barang atau layanan fiktif, pembagian peran, serta pemanfaatan lokasi tertentu sebagai pusat aktivitas.

Karena itu, persoalan utamanya bukan hanya berapa banyak pelaku yang ditangkap, melainkan sejauh mana penegakan hukum mampu membongkar keseluruhan jaringan.

Data dua tahun terakhir menunjukkan Pada April 2024, Polda Sulsel mengamankan 56 orang di Sidrap yang diduga terlibat dalam penipuan daring bermodus pinjaman online.

Sebagian besar kemudian dipulangkan dan dikenai wajib lapor karena proses pembuktian serta laporan korban masih perlu didalami.

Pada Juli 2024, tiga pelaku asal Sidrap ditangkap setelah diduga menipu warga Gowa sebesar Rp102 juta melalui modus jual beli mobil di media sosial, sedangkan lima pelaku lainnya ditangkap dalam perkara penjualan kain secara daring dengan korban warga Jawa Barat dan kerugian sekitar Rp221 juta.

Pada Januari 2025, aparat kembali menangkap 11 orang dalam sindikat penipuan daring dengan modus menawarkan sepeda motor fiktif melalui media sosial. Kerugian dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp200 juta.

Tidak lama kemudian, pada April 2025, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin mengamankan 40 orang di Sidrap karena diduga mencatut nama pejabat militer untuk melakukan penipuan daring. Dari jumlah tersebut, 37 orang kemudian dikenai wajib lapor, sementara tiga orang masih ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Data tersebut harus dibaca secara proporsional. Banyaknya orang yang diamankan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruhnya memiliki tingkat kesalahan dan peran yang sama.

Dalam kejahatan terorganisasi, orang yang menjalankan komunikasi dengan korban belum tentu merupakan pengendali, pemodal, atau penerima keuntungan terbesar.

Di atas operator lapangan dapat terdapat perekrut, penyedia rekening, pemilik sarana, pengelola akun, pengatur pola komunikasi, serta pihak yang mengendalikan arus uang dan pembagian hasil.

Pengungkapan terbaru oleh tim siber Polda Jawa Barat memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut beroperasi lintas wilayah.

Dalam perkara bermodus penjualan mobil murah, sejumlah orang diamankan di Sidrap dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dikaitkan dengan laporan penipuan terhadap warga Jawa Barat.

Perkara ini menunjukkan bahwa lokasi korban dan lokasi pelaku dapat berada di provinsi yang berbeda. Konsekuensinya, penanganan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan lokal, tetapi memerlukan koordinasi penyidik, pelacakan transaksi, pemeriksaan perangkat elektronik, dan pertukaran informasi antarwilayah.

Persoalan menjadi lebih serius ketika terdapat dugaan bahwa sebagian orang yang terlibat bukan hanya pelaku, melainkan juga korban eksploitasi.

Pada Juli 2026, Polda Sulsel mengungkap dugaan perekrutan orang dewasa dan tiga anak untuk menjalankan penipuan melalui Facebook dengan pola jeratan utang.

Apabila fakta tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan penipuan elektronik, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan eksploitasi dan perdagangan orang.

Karena itu, aparat perlu memilah secara cermat antara pengendali, pelaku aktif, korban perekrutan, dan pihak yang memperoleh manfaat dari kejahatan tersebut.

Mengapa kejahatan semacam ini sulit diberangus?

Salah satu jawabannya adalah rendahnya risiko yang dirasakan oleh pelaku lapangan dibandingkan potensi keuntungan yang diperoleh. Selain itu, identitas digital, rekening, nomor telepon, dan tempat operasi dapat diganti dengan cepat.

Hambatan lain muncul karena korban tersebar di berbagai daerah, tidak semuanya membuat laporan resmi, dan sebagian perkara berhenti pada pemulihan kerugian atau wajib lapor.

Tentunya, situasi tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti adanya perlindungan, tetapi jelas menunjukkan bahwa sistem penanganan perkara masih menghadapi persoalan pembuktian, koordinasi, dan konsistensi.

Pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak yang melindungi jaringan passobis juga harus ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian hukum.

Tuduhan terhadap individu atau institusi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan komentar media sosial, informasi anonim, atau kesimpulan sepihak.

Namun, setiap informasi mengenai dugaan setoran, pemberian fasilitas, intervensi, atau pembiaran tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan internal dan eksternal, audit aliran dana, analisis komunikasi, serta penelusuran hubungan antara pelaku dan pihak-pihak yang berwenang.

Dengan demikian, kritik publik tetap tajam, tetapi tidak berubah menjadi fitnah atau tuduhan tanpa dasar.

Di sinilah perlunya naluri penegakan hukum tanpa embel-embel. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kedekatan personal, tekanan politik, kepentingan ekonomi, solidaritas institusional, maupun kompromi yang mengaburkan garis antara pelaku dan penegak hukum.

Naluri tersebut berarti keberanian untuk mengikuti bukti ke mana pun arahnya dengan  memeriksa operator, menelusuri pengendali, mengungkap pemodal, memblokir rekening penampung, dan memproses setiap oknum yang terbukti membantu atau melindungi.

Ingat, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap informasi yang layak diuji.

Pada akhirnya, pemberantasan ‘passobis’ di Sidrap tidak boleh berhenti pada operasi penangkapan yang menghasilkan angka besar, konferensi pers, atau pemulangan sebagian orang tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Ukuran keberhasilan penegakan hukum adalah terungkapnya struktur jaringan, dirampasnya hasil kejahatan, dipulihkannya kerugian korban, terlindunginya korban eksploitasi, dan terjaminnya akuntabilitas setiap aparat maupun pihak sipil yang terbukti terlibat.

Selama hukum hanya menyentuh pelaksana paling bawah, jaringan akan selalu memiliki kesempatan untuk tumbuh kembali. Karena itu, negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, profesional, dan bekerja tanpa embel-embel, tanpa tuduhan serampangan, tetapi juga tanpa kompromi terhadap bukti. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.