Penangan Dua Tersangka Pelangsir BBM Solar Subsidi di Gowa yang Sudah Dirilis ke Media, Terbelenggu dalam Ketidak Pastian Penegakan Hukum Semestinya!
Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Gowa menyingkap kegagalan sistemik dalam pengawasan serta penegakan hukum yang seharusnya menjamin pemenuhan kepentingan publik.
Penangkapan terhadap seorang pelaku dengan inisial AR pada tanggal 17 September 2025 yang menyelundupkan 500 liter solar bersubsidi serta operator SPBU Samata dengan barang bukti mobil truk dan tangki modifikasi isi 800 leter, hanya terjadi berkat patroli rutin.
Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah pengawasan reguler selama ini benar-benar efektif atau sekadar upaya pencitraan semata.
Ketidakjelasan proses hukum pasca-penangkapan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Publik di Gowa masih harus menunggu kepastian kapan kasus-kasus serupa akan diproses ke tahap pengadilan. Keterlambatan dan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini mencerminkan kurangnya komitmen aparat hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara serius dan berkelanjutan.
Lebih jauh, keterlibatan operator SPBU dalam praktik ilegal pengisian solar subsidi secara tidak sah menunjukkan adanya kelemahan pengawasan internal yang sangat mendasar.
Hal ini mengindikasikan bahwa sistem distribusi BBM bersubsidi tidak hanya mudah ditembus dari luar, tapi juga rentan disalahgunakan dari dalam institusi yang menjadi ujung tombak distribusi itu sendiri.
Penggunaan modus operandi yang semakin canggih, seperti truk modifikasi dan pengisian di luar jam operasional, memperlihatkan bahwa regulasi dan metode pengawasan konvensional sudah tidak relevan lagi.
Tantangan zaman menuntut aparat penegak hukum untuk cepat beradaptasi dan memanfaatkan teknologi digital serta sistem pemantauan modern guna menutup celah yang selama ini dimanfaatkan para pelaku.
Sinergi yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengawas kinerja aparat seharusnya menghasilkan penegakan hukum yang tegas dan berdampak nyata.
Namun, tanpa kejelasan serta kecepatan dalam proses hukum, koordinasi tersebut kehilangan makna.
Yang lebih mencengangkan lagi, ketika penulis berupaya lakukan konfirmasi ke telepon selularnya terkait perkembangan dua kasus BBM solar subsidi, Selasa (15/10), Kasatreskrim Polres Gowa AKP. Baktiar belum berkesempatan memberi konfirmasi via aplikasi WhatsApp nya
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan hanya janji atau laporan keberhasilan yang tidak diikuti dengan tindakan lanjut.
Akhirnya, penegakan hukum yang tidak jelas arahnya dapat menjadi bola liar yang merugikan negara secara ekonomi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.
Kepolisian, Polres Gowa harus memastikan penegakan hukum tidak sebatas formalitas atau pencitraan sesaat, melainkan merupakan upaya serius dan konsisten untuk menghentikan praktik-praktik merugikan negara dan masyarakat ini.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gowa bukan saja mencerminkan problem pengawasan yang lemah, tetapi juga pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi BBM subsidi.
Dalam konteks ini, jika.membuka lembaran aturan yang ada, aparat kepolisian terutama Polres Gowa setidaknya menegakkan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Migas juga mengatur kewajiban pengelolaan dan pendistribusian BBM, yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Penyimpangan seperti pengisian BBM subsidi secara ilegal dengan truk modifikasi ataupun operasi di luar jam kerja jelas bertentangan dengan norma hukum tersebut.
Ketidakseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini berpotensi menciptakan rasa impunitas bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polres Gowa sejatinya memikul tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa pasal-pasal tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan ditegakkan secara konsisten dan transparan.
Pengawasan yang melekat pada institusi seperti SPBU juga harus diperketat guna mencegah praktik internal yang melanggar hukum dan merusak integritas distribusi BBM subsidi.
Praktik penyalahgunaan ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan program subsidi yang seharusnya menolong kelompok masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang jelas dan tegas harus menjadi prioritas utama agar muncul efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Seiring dengan tuntutan modernisasi pengawasan, pemanfaatan teknologi digital dan sistem monitoring mutakhir merupakan langkah strategis yang juga diamanatkan oleh peraturan pemerintah untuk mengatasi celah penyalahgunaan.
Kepolisian Gowa harus mampu menunjukkan bahwa implementasi hukum tidak boleh ketinggalan zaman, melainkan harus adaptif terhadap modus operandi yang semakin canggih dan dinamis. (Bersambung)