INDOTIMNEWS– Kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gowa mengungkapkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Penangkapan seorang pria inisial AR pada Tanggal 17 September 2025 yang menyelundupkan 500 liter solar bersubsidi dengan bantuan dua tandon besar, hanya terjadi berkat patroli rutin, menimbulkan pertanyaan apakah pengawasan reguler selama ini benar-benar efektif atau sekadar pencitraan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pada saat jumpa pers beberapa waktu lalu, penangkapan itu berhasil, namun publik menilai, celah distribusi resmi yang memungkinkan praktik ini masih sangat terbuka lebar.
Sementara, kasus kedua yang memperlihatkan keterlibatan operator SPBU di Samata, Kecamatan Somba Opu, MS dan AA sebagai sopir dalam pengisian solar subsidi secara ilegal menggunakan truk yang dimodifikasi menunjukkan kerentanan sistem distribusi dari dalam.
Kapolres Aldy menyebut, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai operator SPBU untuk mengisi tangki tambahan yang disiapkan, pertanda bahwa pengawasan internal SPBU juga gagal mencegah penyalahgunaan ini.
Bagaimana mungkin sistem yang seharusnya menjaga distribusi BBM bersubsidi justru menjadi ladang praktik korupsi dan pelanggaran hukum?
Pola berulang dan kasus yang terus bermunculan di Gowa dan Makassar memperlihatkan bahwa penegakan hukum selama ini tidak memiliki dampak jera yang nyata.
Sanksi pidana dan denda berat tampak menjadi ancaman kosong ketika kasus serupa terus terulang dan penangananya tak jelas.
Lalu, seberapa serius aparat dalam mengambil langkah tegas, apabila praktik ilegal ini terkesan menjadi bagian dari “bisnis rutin” yang dibiarkan berjalan?
Walaupun pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat, proses hukum selanjutnya tetap menjadi tanda tanya besar. Setelah konferensi pers, publik Gowa justru dihadapkan pada ketidakjelasan kapan kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk persidangan.
Ketidakjelasan ini jelas menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya membela kepentingan rakyat.
Modus operandi yang semakin canggih, termasuk penggunaan truk modifikasi dan pengisian di luar jam tugas, membuktikan bahwa regulasi dan pengawasan konvensional sudah ketinggalan zaman dan mudah ditembus.
Sedangkan teknologi digital dan pemantauan modern yang dijanjikan belum benar-benar diimplementasikan secara masif. Apakah penegak hukum dan pengambil kebijakan siap meninggalkan metode lama yang terbukti gagal, atau justru tetap membiarkan ruang eksploitasi ini berlangsung?

Memperkuat pemberantasan penyelundupan BBM bersubsidi membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, aparat hukum, masyarakat, dan para pemantau kinerja aparat hukum.
Namun, jika proses hukum yang berjalan masih lamban dan tidak transparan, apa gunanya koordinasi dan kebijakan. sementara pelaku tetap bebas beroperasi?
Sementara Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar Nambung berupaya dikonfirmasi, seolah enggan memberi konfirmasi soal kelanjutan penanganan dua kasus BBM Solar subsidi yang pernah dirilis kapolres.
Nah, Kapolres Gowa harus memastikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk menghentikan praktik yang terus merugikan negara dan meruntuhkan kepercayaan publik. (Bersambung)

