PALOPO— Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa (11/11/2025).
Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan penyeliaan hukum yang tidak adil terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang diduga kuat sebagai kriminalisasi hukum.
Dalam aksi teatrikal tersebut, tergambar peran tiga orang terdakwa yang dipenjara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik kepolisian dan Jaksa di PN Palopo, yang mengabaikan bukti ketidakbersalahan terdakwa.
Bukti tersebut termasuk beberapa putusan pengadilan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88 PK/Ag/2024.Sejumlah peserta aksi juga berperan sebagai oknum Polisi dan Jaksa Palopo yang merobek-robek putusan MA, yang menyimbolkan bahwa Putusan Mahkamah Agung dianggap tidak berlaku di Kota Palopo.Rihal.
“Aksi teatrikal ini menggambarkan kriminalisasi hukum terhadap saudara BM, KM, dan AH yang didakwa Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan melakukan kekerasan dan atau penyerobotan tanah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.”Rihal,” ucapnya.
Ditambahkan, sebenarnya perkara ini harusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan sengketa waris. Namun, diduga ada kepentingan pihak lain yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini dipaksakan menjadi pidana.
Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan tidak mengedepankan prinsip Due Process of Law, karena hak-hak terdakwa diabaikan, terutama terkait bukti exculpatory atau bukti ketidakbersalahan terdakwa yang menyatakan objek sengketa termasuk dalam gugatan alih waris.
Armin, sebagai wakil juru bicara lapangan, menambahkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum diduga obscuur libel alias tidak jelas dan kabur karena tidak melampirkan serta mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar PN Palopo menolak dakwaan JPU dan membebaskan ketiga terdakwa.Sebelum massa aksi membubarkan diri, Ketua PN Palopo melalui juru bicara Elka Rerum menemui massa dan menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang ditangani, dan hari itu adalah agenda tanggapan dari tiga terdakwa. Informasi ini sudah diteruskan kepada Ketua Pengadilan. (*)

