Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Agustus 26
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Putusan MA Diabaikan, Mahasiswa Desak PN Palopo Tolak Dakwaan JPU
Berita

Putusan MA Diabaikan, Mahasiswa Desak PN Palopo Tolak Dakwaan JPU

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PALOPO— Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa (11/11/2025).

Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan penyeliaan hukum yang tidak adil terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang diduga kuat sebagai kriminalisasi hukum.

Dalam aksi teatrikal tersebut, tergambar peran tiga orang terdakwa yang dipenjara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik kepolisian dan Jaksa di PN Palopo, yang mengabaikan bukti ketidakbersalahan terdakwa.

Bukti tersebut termasuk beberapa putusan pengadilan, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88 PK/Ag/2024.Sejumlah peserta aksi juga berperan sebagai oknum Polisi dan Jaksa Palopo yang merobek-robek putusan MA, yang menyimbolkan bahwa Putusan Mahkamah Agung dianggap tidak berlaku di Kota Palopo.Rihal.

“Aksi teatrikal ini menggambarkan kriminalisasi hukum terhadap saudara BM, KM, dan AH yang didakwa Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan melakukan kekerasan dan atau penyerobotan tanah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.”Rihal,” ucapnya.

Ditambahkan, sebenarnya perkara ini harusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan sengketa waris. Namun, diduga ada kepentingan pihak lain yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini dipaksakan menjadi pidana.

Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan tidak mengedepankan prinsip Due Process of Law, karena hak-hak terdakwa diabaikan, terutama terkait bukti exculpatory atau bukti ketidakbersalahan terdakwa yang menyatakan objek sengketa termasuk dalam gugatan alih waris.

Armin, sebagai wakil juru bicara lapangan, menambahkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum diduga obscuur libel alias tidak jelas dan kabur karena tidak melampirkan serta mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar PN Palopo menolak dakwaan JPU dan membebaskan ketiga terdakwa.Sebelum massa aksi membubarkan diri, Ketua PN Palopo melalui juru bicara Elka Rerum menemui massa dan menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang ditangani, dan hari itu adalah agenda tanggapan dari tiga terdakwa. Informasi ini sudah diteruskan kepada Ketua Pengadilan. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.